Norwegia Merujuk Sanksi Denda Terhadap Meta ke Otoritas Data Eropa

JAKARTA - Otoritas data Norwegia akan merujuk sanksi denda yang diberlakukan pada Meta Platforms Inc., kepada otoritas data Eropa. Hal ini mereka sampaikan pada hari Kamis. Langkah ini dapat membuat denda tersebut menjadi permanen dan memperluas cakupannya ke Uni Eropa.

Pemilik Facebook dan Instagram telah didenda satu juta krona Norwegia (sekitar Rp1,4 miliar) per hari sejak 14 Agustus selama tiga bulan karena melanggar privasi pengguna dengan mengumpulkan data mereka. Meta juga diduga menggunakannya untuk menargetkan iklan kepada netizen, sebuah model bisnis yang umum di kalangan Big Tech.

Ini adalah periode maksimum di mana regulator Norwegia, Datatilsynet, diizinkan untuk memberlakukan sanksi seperti itu.

Datatilsynet sekarang merujuk keputusannya ke European Data Protection Board (EDPB), yang dapat membuat keputusan tersebut menjadi permanen dan memperluas cakupannya ke Uni Eropa dan European Economic Area. Norwegia bukan anggota UE tetapi merupakan bagian dari pasar tunggal Eropa.

"Meta tidak menghormati keputusan kami di Norwegia dan mereka terus melanggar hukum di seluruh Eropa," kata Tobias Judin, kepala bagian internasional Datatilsynet, kepada Reuters.

Keputusan ini muncul setelah Meta dinilai gagal mencari larangan sementara terhadap denda Datatilsynet.

Meta mengatakan bahwa mereka "terkejut" dengan keputusan Kamis 28 September ini mengingat bahwa mereka "sudah berkomitmen untuk beralih ke dasar hukum persetujuan untuk periklanan di UE/EEA.

"Kami tetap aktif berdiskusi dengan otoritas perlindungan data terkait tentang topik ini melalui regulator utama kami di UE, Komisi Perlindungan Data Irlandia, dan akan berbagi lebih lanjut dalam waktu yang akan datang," kata juru bicara Meta.

Regulator Norwegia mengatakan bahwa belum jelas kapan, dan bagaimana, Meta akan mencari persetujuan dari pengguna dan bahwa sementara itu hak-hak pengguna terus saja dilanggar. EDPB tidak segera menanggapi permintaan komentar dari media.