Cemburu Buta Mengira Ada Kekasih Lain, Pria di Batam Bunuh Pria Gebetannya
BATAM - Aparat Kepolisian Sektor Batam Kota mengungkap kasus pembunuhan dengan modus asmara sesama jenis, serta menangkap seorang tersangka laki-laki berinisial PAH (18).
"Modusnya sakit hati dan ingin menguasai harta korban. Hubungan antara korban dengan tersangka ini adalah hubungan sesama jenis," ujar Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia dilansir ANTARA, Jumat, 22 September.
Betty menjelaskan, kejadian yang menyebabkan korban berinisial S meninggal dunia itu terjadi di daerah Batam Center, Kota Batam pada Rabu (20/9) malam.
Dia menyebutkan, pembunuhan terhadap korban oleh tersangka ini didasari oleh sakit hati. Mereka berdua baru bertemu satu minggu di tempat kerja pelaku.
Dalam kurun waktu seminggu itu, mereka sudah pernah berjalan dan melakukan hubungan sesama jenis di salah satu hotel di Batam.
Namun, beberapa hari terakhir, korban selalu menolak ajakan tersangka bila diajak jalan-jalan. Hal itulah yang membuat tersangka cemburu, mengira korban memiliki pasangan lain.
Baca juga:
- Keluh Kesah Pedagang Blok G Pasar Tanah Abang: Gedung Terbengkalai, Sepi Pembeli, Tapi Tetap Wajib Bayar Retribusi
- Sekjen PDIP Hasto Soal Cawapres Ganjar: Sedang Dikaji, Tinggal Tunggu Momentum
- Danpuspom TNI Klaim Tak Tahu Ada Perwira Temui Tahanan di Lantai 15 Gedung KPK
- Polisi Sita Rp57,7 Miliar Aset Afiliator Judi Online di Pekanbaru
Pada Kamis (21/9), tiba-tiba korban mengajak tersangka untuk jalan-jalan. Di saat itulah tersangka berniat untuk membunuh korban.
Kemudian, korban menjemput tersangka dan pergi jalan-jalan serta makan malam. Setelah makan malam, lalu korban mengajak tersangka ke hotel. Namun tersangka mencari alasan dengan mengajak korban untuk jalan-jalan terlebih dahulu.
"Tersangka ini posisinya dibonceng oleh korban. Jadi tersangka mengarahkan korban ke tempat sepi, di tempat sepi itulah korban menusuk pelaku dengan pisau yang sudah dia sediakan. Setelah korban terjatuh pelaku mengambil dompet dan motor korban," katanya.
Setelah kejadian tersebut, kepolisian langsung bergerak usai mendapat laporan dari warga. Tidak sampai 24 jam, tersangka berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.