Hari Ini, Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Johanis Tanak
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada hari ini, Kamis, 21 September.
Dia diduga melanggar setelah menghubungi Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.
“Ya (pembacaan putusan sidang etik Johanis Tanak dilaksanakan hari ini, red),” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Kamis, 21 September.
Sementara itu, Johanis tak mau berkomentar banyak soal pembacaan putusan itu. “Semoga tidak ada halangan lagi,” tegasnya saat dihubungi VOI.
Johanis juga memastikan telah menyampaikan nota pembelaan sebelum sidang putusan dibacakan. Di dalamnya, ia menyebut selalu menjaga komitmennya sebagai salah satu pimpinan komisi antirasuah maupun saat bertugas di Kejaksaan.
Selain itu, ia menyebut tak tahu jika Idris kini sudah menjabat sebagai Plh Dirjen Minerba di Kementerian ESDM. “Terperiksa (yaitu Johanis Tanak) selalu memanggil Idris Sihite dengan panggilan Pak Karo Hukum. Tidak pernah terperiksa memanggil Idris Sihite dengan sapaan Pak Dirjen Minerba,” seperti dikutip dari nota pembelaan itu.
Tak sampai di situ, Johanis juga tak menyangka pesan yang dikirimnya pada Idris menimbulkan dugaan konflik kepentingan. Sebab, pesan yang dikirim dan dihapus sebelum dibaca Idris adalah permintaan konsultasi karena izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan kawannya tidak kunjung diterbitkan.
“Tetapi beberapa saat setelah dikirim, saksi tidak nyaman dan langsung saksi delete,” demikian ditulis Johanis.
Dengan berbagai pembelaan ini, Johanis berharap Dewas KPK menyatakan dirinya tak bersalah. “Menyatakan terperiksa tidak melakukan pelanggaran etik,” ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK sebenarnya akan membacakan putusan sidang etik itu pada Kamis, 14 September. Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris bilang pembacaan itu urung dilakukan karena Johanis masih dalam keadaan duka karena ibunya baru saja meninggal dunia.
Baca juga:
- Ketua MPR Bamsoet Ajak Pengusaha Korea Selatan Tingkatkan Investasi di Indonesia
- Menteri Basuki Instruksikan Pelebaran Jalur Alternatif Puncak Jabar, Tindaklanjuti Inpres Jalan Daerah 2023
- Begini Cara Meningkatkan Sense of Urgency untuk Mengerek Penjualan
- Semua yang Perlu Anda Tahu tentang Upaya Google untuk Ciptakan Pemilu Damai 2024
“Sidang pembacaan putusan ditunda ke hari Kamis tanggal 21 September 2023 jam 12.30 WIB,” kata Syamsuddin kepada wartawan, Kamis, 14 September.
“Karena terperiksa JT tidak hadir masih berkabung karena orang tuanya meninggal di Manado,” sambungnya.