Pemprov DKI Bakal Bangun 23 Taman Tahun Ini, DPRD Ingatkan Tak Pakai Kontraktor Bermasalah

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan membangun 23 taman baru hingga akhir tahun 2023. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana mengingatkan agar pelaksanaan pembangunannya tak memakai kontraktor yang bermasalah.

Sebab, kata Justin, Komisi D DPRD DKI menemukan sejumlah masalah pada kinerja kontraktor yang dikontrak Pemprov DKI untuk melaksanakan pembangunan infrasktruktur.

"Banyak (pembangunan) yang berantakan. Bahkan, kemarin di pembahasan komisi D kemarin saya tegur Dinas SDA karena konsultan kontraktornya enggak boleh dipakai lagi," kata Justin kepada wartawan, Rabu, 20 September.

Justin berharap, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang memiliki kegiatan pembangunan taman ini untuk mencermati dan mencoret kontraktor-kontraktor bermasalah untuk mengikuti lelang.

Hal ini, lanjut Justin, telah dilaksanakan oleh Dinas Sumber Daya Air DKI setelah mendapat teguran dari Komisi D DPRD DKI.

"Dari Dinas SDA saya lihat mereka sudah oke untuk mem-blacklist pekerja di tahun sebelumnya. Saya harap diikuti oleh dinas pertamanan bahwa kontraktor kontraktor yang kemarin kemarin termasuk asimiliasinya, pemegang sahamnya dan jajarannya di situ harus di-blacklist," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Bayu Meghantara menyebut pihaknya akan menambah 23 taman baru dengan total luas 6,7 hektare hingga akhir tahun 2023.

"Tahun ini kita bangun 23 taman dengan total luasnya sekitar enam hektare, tersebar di beberapa wilayah Jakarta Timur, Utara, Barat, dan Selatan," ujar Bayu pada Selasa, 19 September.

Proyek pembangunan taman, lanjut Bayu, menelan anggaran sekitar Rp1 miliar hingga Rp1,2 miliar per taman. Pemprov DKI memprioritaskan pembangunan taman di dekat permukiman masyarakat.

"Semua punya hak yang sama termasuk juga wilayah Jakarta Barat yang juga padat penduduk, saya kepingin pembangunan taman berada di sekitar masyarakat," kata dia.

Selain untuk mengendalikan kualitas udara. Penambahan titik-titik RTH ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas ruang hijau Jakarta yang saat ini masih di angka 9 persen.

Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi ruang terbuka hijau paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.