JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Justin Adrian Untayana menyetujui rencana Pemprov DKI untuk membangun puluhan taman di Jakarta dengan anggaran Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per taman hingga akhir tahun ini.
Nilai anggaran pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) ini, kata Justin, lebih murah dibanding pengadaan kegiatan yang sama pada era Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI periode 2017-2022.
"Kalau menurut saya itu jauh lebih murah dibanding zaman Pak Anies, jauh lebih murah biayanya. Seingat saya di zaman Pak Anies, satu RTH itu puluhan miliar," ungkap Justin kepada wartawan, Rabu, 20 September.
Justin juga sepakat dengan tujuan penambahan RTH di Jakarta sebagai upaya pengendalian kualitas udara. Namun, menurut dia, hal ini perlu dibarengi dengan kebijakan-kebijakan lain.
Kebijakan yang dimaksud yakni perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum oleh masyarakat, pengaturan jam kerja, hingga penindakan sanksi bagi perusahaan pelaku pencemaran udara.
"Jadi ini akan bermanfaat bila yang lain juga dijalankan, termasuk penindakan perusahaan polutan, tilang-tilang uji emisi yang mestinya dilanjutkan oleh kepolisian," tutur Justin.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Bayu Meghantara menyebut pihaknya akan menambah 23 taman baru dengan total luas 6,7 hektare hingga akhir tahun 2023.
"Tahun ini kita bangun 23 taman dengan total luasnya sekitar enam hektare, tersebar di beberapa wilayah Jakarta Timur, Utara, Barat, dan Selatan," ujar Bayu pada Selasa, 19 September.
BACA JUGA:
Proyek pembangunan taman, lanjut Bayu, menelan anggaran sekitar Rp1 miliar hingga Rp1,2 miliar per taman. Pemprov DKI memprioritaskan pembangunan taman di dekat permukiman masyarakat.
"Semua punya hak yang sama termasuk juga wilayah Jakarta Barat yang juga padat penduduk, saya kepingin pembangunan taman berada di sekitar masyarakat," kata dia.
Selain untuk mengendalikan kualitas udara. Penambahan titik-titik RTH ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas ruang hijau Jakarta yang saat ini masih di angka 9 persen.
Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi ruang terbuka hijau paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.