Tak Hanya Kangen-kangenan, Megawati dan Gloria Macapagal Sempat Bahas Penghapusan Hukuman Mati
JAKARTA - Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri membahas penghapusan hukuman mati saat menerima kunjungan Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo di kediamannya Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini.
Megawati mengatakan dirinya mengenal baik Gloria. Keduanya memimpin negeri di kurun waktu sama yakni di awal tahun 2000-an, Megawati di Indonesia dan Gloria di Filipina.
"Ketika saya presiden, beliau juga presiden Filipina. Jadi sedikit untuk kangen-kangenan," imbuh Megawati dilansir dari Antara. Megawati menyampaikan kedatangan Gloria kali ini sesuai dalam kapasitasnya di ICDP yang berniat menghapus aturan tentang hukuman mati.
ICDP adalah International Commission Against Death Penalty (ICDP). Marzuki Darusman, seorang diplomat senior Indonesia hadir di pertemuan itu, bersama Rajiv Narayan.
Baik Gloria, Marzuki, hingga Rajiv tercatat beraktivitas di ICDP.
Mengenai isu penghapusan hukuman mati, Megawati mengaku menyampaikan bahwa Indonesia dengan Pancasila sangat menghargai hak hidup manusia. Untuk itu, Pancasila juga terbuka dengan ide-ide yang menjunjung tinggi hak hidup tersebut.
Walau begitu, harus dipahami juga bahwa di lapangan atau dalam kondisi nyata, ada beberapa tindak kejahatan yang sangat bertentangan dengan hak asasi manusia yang perlu dipertimbangkan.
"Tetapi di lapangan hal itu masih perlu dipertimbangkan, karena ada kasus seperti narkotika lalu human trafficking, belum juga yang sekarang banyak terjadi masalah sosial, umpama bapak membunuh istri dan anak. Menurut saya, kasus-kasus tersebut perlu pertimbangan yang lebih kepada lapangan," urai Megawati.
Baca juga:
- Siskaeee dan 15 Talent Rumah Produksi Film Porno Mangkir Pemeriksaan, Dijadwalkan Lagi Pekan Depan
- Hari Ini, Polda Metro Periksa Siskaeee dan Seluruh Talent Rumah Produksi Film Porno
- Pak RT Ungkap, Komplotan Sutradara ‘Mesum’ di Jaksel Pernah Syuting di Bulan Ramadan
- Usai Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Sebut Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Tersangka Kasus Korupsi LNG
Adapun yang dimaksud Megawati adalah kejahatan pada kemanusiaan atau kejahatan luar biasa.
Menurut Megawati, aturan perundang-undangan di sebuah negara menyangkut kejahatan luar biasa itu harus juga dipertimbangkan terkait usulan penghapusan hukuman mati.
"Iya, di lapangan (harus dipertimbangkan), karena berbeda dalam perundang-undangan," tandasnya.