JAKARTA - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menerima kunjungan Presiden ke-14 Filipina Gloria Macapagal Arroyo di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, kedua perempuan mantan pemimpin dua negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) itu saling bertukar pikiran dan informasi tentang kebangsaan di kawasan Asia dan global.
Suasana hangat pun menyelimuti pertemuan keduanya, dengan saling menyapa dan memberikan pelukan hangat.
"Halo, selamat datang. Ayo, mari duduk," ajak Megawati kepada Gloria dilansir ANTARA, Jumat, 15 September.
Saat berbincang, Gloria mengapresiasi peran dan posisi Megawati Soekarnoputri untuk dunia. Gloria juga bertanya mengenai pendapat Megawati soal kondisi Indonesia, kawasan, hingga dunia.
"Bagaimana progres ke depan menurut Anda?" tanya Gloria.
Perbincangan keduanya berlangsung secara tertutup. Namun, menurut keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, suasana riang dan santai terasa sepanjang pertemuan.
Jelang pertemuan berakhir, Gloria memberikan cenderamata yang dibawanya langsung dari Filipina. Megawati pun menyiapkan cenderamata berupa kain batik untuk Gloria. Usai bertukar cenderamata, Megawati dan Gloria berfoto bersama.
Usai sesi foto, Megawati dan Gloria, yang sama-sama anak mantan presiden itu, berjalan keluar dari kediaman Teuku Umar. Keduanya berpegangan tangan erat sambil berbincang pelan.
Gloria pun mengundang Megawati untuk datang berkunjung ke Filipina.
"Kami menantikan kehadiranmu di Filipina," kata Gloria.
BACA JUGA:
Megawati mengatakan dirinya diundang untuk menghadiri peringatan 70 tahun hubungan persahabatan Indonesia-Filipina.
Arroyo tiba di kediaman Megawati sekitar pukul 13.00 WIB. Turut mendampingi Megawati dalam pertemuan tersebut antara lain Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Hadir pula Marzuki Darusman dan diplomat senior Rajiv Narayan, di mana keduanya bersama Gloria tercatat beraktivitas di International Commission Against Death Penalty (ICDP).