Polisi Gorontalo Hancurkan Tempat Produksi Miras Tradisional Cap Tikus
GORONTALO - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tilongkabila menggerebek tempat produksi minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus, yang berlokasi di Desa Tunggulo, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Kapolsek Tilongkabila Ipda Andi Rustan mengatakan saat di lokasi pihaknya menemukan sejumlah warga bersiap melakukan proses penyulingan air nira menjadi minuman beralkohol jenis cap tikus.
"Di lokasi itu kita menemukan ada satu drum air nira yang siap diproses menjadi cap tikus, dan akan diolah oleh dua orang warga," kata Kapolsek Andi dikutip ANTARA, Kamis 15 September.
Aparat Polsek itu mengambil air nira sebanyak satu jerigen berukuran 25 liter untuk diamankan di Mapolsek dan dijadikan sebagai barang bukti. Sementara sisa ari nira di drum itu langsung dimusnahkan karena lokasinya berada di dalam hutan dan perbukitan, sekitar 2 kilometer dari permukiman warga.
Selain itu, dengan dibantu sejumlah warga, jajaran Polsek Tilongkabila juga menghancurkan alat penyulingan berupa bambu dan drum yang digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol cap tikus tersebut.
Selain itu pihaknya juga mengamankan dan menyita sebuah terpal yang dijadikan atap pondok, serta tiga buah jerigen kosong berukuran 25 liter yang sering digunakan untuk menampung air nira sebelum diolah alkohol cap tikus.
Usai memastikan semua peralatan produksi telah dimusnahkan, personel Polsek tersebut memasang garis Polisi di sekitar lokasi, dan melakukan pendataan terhadap warga, termasuk pemilik dari tempat tersebut.
"Pemiliknya berinisial UN, warga Kecamatan Tilongkabila, dan sudah kita lakukan pendataan. Selanjutnya besok kita akan panggil ke Mapolsek untuk diperiksa," katanya.
Baca juga:
- Komisi XI DPR Tidak Setujui PMN Rp500 Miliar untuk Bina Karya
- 3 Hotel Kolaborasi Marriott-Pakuwon Bakal Dibangun di Depan Taman Sumbu Kebangsaan IKN Nusantara
- Argumentasi dan Data Rocky Gerung Soal Omnibus Law, IKN dan Kelapa Sawit Didalami Bareskrim
- OIKN Sebut Groundbreaking Investor Swasta di IKN Dimulai Pekan Depan
Rustan mengatakan operasi tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polsek Tilongkabila.
"Ini berawal dari laporan warga yang disampaikan ke kami. Berkaitan dengan itu, pemberantasan minuman beralkohol terus kami lakukan karena sebagian besar kasus kriminal atau pelanggaran hukum disebabkan dan berawal dari minuman beralkohol," imbuhnya.