Maklumi Polda Metro Batalkan Tilang Uji Emisi, Heru Budi: Memang Perlu Tenaga-Waktu
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerima keputusan Polda Metro Jaya yang membatalkan sanksi tilang kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi di Ibu Kota.
"Ya, ngikut saja. Terserah teman-teman polisi yang tahu kebijakannya," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 11 September.
Heru memaklumi penghentian pengenaan tilang pada pelanggar uji emisi. Lagipula, menurutnya, Pemprov DKI sudah menggerakkan agen tunggal pemegang merek (ATPM) untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi.
Kepala Sekretariat Presiden ini juga menyadari bahwa tilang dalam operasi pemeriksaan kendaraan di jalan membutuhkan waktu dan tenaga lebih dari biasanya.
"Memang kalau tilang di lapangan memang memerlukan tenaga, waktu. Ya, kita cari yang efisien aja," ungkap dia.
Sebagaimana diketahui, tilang uji emisi mulai digelar pada 1 September lalu di beberapa titik. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp250 ribu-Rp500 ribu.
Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu. Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga:
- Senter dan Dupa Jadi Bukti Baru Kasus Ibu-Anak Tewas di Depok
- Ratas Pencegahan Narkoba, Jokowi Sebut Rehabilitasi Pengguna Bisa di Rindam Kapasitas 300-500 Orang
- KPK Usut Berbagai Proyek Pengadaan Lewat Istri dan Anak Buah Wali Kota Bima
- Viral Mobil Pelat Merahnya Keluarkan Asap Ngebul, Pemprov DKI Beri Sanksi Sopir
Selang beberapa hari berjalan, Polda Metro Jaya merubah skema penindakan dalam uji emisi. Nantinya, kendaraan yang tak lulus uji emisi tak akan ditilang.
"Untuk ke depan, tidak ditilang yang tidak lulus (uji emisi). Jadi pendekatan persuasif dan edukatif," ujar Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis saat dikonfirmasi.
Para pelanggar uji emisi nantinya hanya diminta untuk memperbaiki kendaraannya. Sehingga, tak menjadi penyumbang polusi udara di Jakarta.
Adapun alasan di balik penghapusan penindakan berupa tilang kepada para pelanggar uji emisi lantaran tidak efektif saat diterapkan.
"Setelah dievaluasi, tidak efektif. Masyarakat diimbau untuk service atau merawat kendaraaan," ucap Nurcholis.