Bawaslu Sulsel Tak Punya Wewenang Tertibkan Baliho Caleg
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan tidak bisa menertibkan alat peraga para bakal caleg maupun capres yang ramai terpasang di sejumlah tempat umum.
"Itu ada di Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, pada pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik. Jadi, ini dianggap ruang sosialisasi, kenapa karena belum musim kampanye. Jadi di PKPU ada memberi ruang untuk itu (bisa pasang alat peraga)," ujar anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar dilansir ANTARA, Jumat, 8 September.
Saiful menyebut pemasangan alat peraga itu sebagai citra diri dan pengenalan publik tidak ada yang dipersalahkan, sebab aturannya belum menjadi peserta Pemilu dan masih bakal caleg belum ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).
"Itu kan bisa jadi nomor urut itu berubah, kan masih DCS (Daftar Caleg Sementara), belum DCT. Hal kedua, mau dipersalahkan KPU sebagai pelanggar administrasi, tapi alasannya bukan kami (KPUD)," katanya.
Meski Bawaslu tidak punya wewenang dan dasar hukum menertibkan alat peraga, namun pihaknya berharap Pemerintah Daerah (Pemda) baik provinsi maupun kabupaten kota menerbitkan aturan dalam hal penataan estetika kota.
"Kita berharap ini kemudian ditertibkan lewat Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan pemasangan yang tidak pas, mungkin dipasang di pohon. Tapi kan bukan ruang kita masuk ke sana menertibkan, apa kewenangan kita," tuturnya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berwenang menertibkan alat peraga tersebut, sebab Bawaslu tidak punya dasar hukum mengeksekusi alat peraga itu.
"Kita berharap Pemda sebagai instansi atasan itu untuk menertibkan apabila ada melanggar tempel (paku) di pohon, dan ruang publik, misalnya menghalangi lampu jalan dan lainnya itu bisa di tertibkan," harap dia.
Bawaslu sambung Saiful saat ini wewenangnya masih terbatas dalam melakukan penindakan seperti penertiban alat peraga, sebab belum ditetapkan calon.
Walaupun masa kampanye diberikan kepada peserta Pemilu selama 75 hari, namun nanti ada 25 hari waktu kosong setelah pengumuman DCT, itu sebelum masuk masa kampanye. Sehingga menurut dia, jeda waktu itu rawan disalahgunakan walaupun waktunya sudah ditetapkan.
Baca juga:
- KLHK Awasi 32 Kegiatan Industri yang Bikin Polusi Udara di Jabodetabek
- Polri Klaim Tak Ada Korban Bentrokan di Rempang Batam: Siswa Pingsan-Bayi Meninggal Tidak Benar
- Bareskrim Tahan Dito Mahendra Buronan Kasus Senpi yang Ditangkap di Bali
- Tunggu Majelis Syuro PKS Putuskan Cawapres, Jubir Anies Baswedan: Semoga Hasilnya Sesuai Harapan
Sebelumnya, KPU menerbitkan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam beleid diundangkan pada 17 Juli 2023 disebutkan KPU melarang peserta Pemilu melakukan kampanye di luar jadwal. Hanya saja tidak memuat ketentuan sanksi bagi yang melanggarnya.
Dalam pasal 79 di PKPU ini membolehkan Parpol melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye pada 28 November 2024. Sosialisasi dan pendidikan politik tersebut bentuknya yakni pemasangan bendera dan nomor urut partai, serta pertemuan terbatas.