Bareskrim Tahan Dito Mahendra Buronan Kasus Senpi yang Ditangkap di Bali
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra saat berada di salah satu villa di kawasan Canggu, Bali. Buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal itu pun langsung ditahan.
"Mulai hari ini jadi tahanan Bareksrim," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat, 8 September.
Penyidik tak menemui kendala saat menangkap Dito Mahendra. Dito tak melakukan perlawanan alias kooperatif.
Djuhandhani juga menyebut tak ada orang lain yang bersama Dito saat penangkapan di Bali.
"Sendiri. Lagi liburan," sebutnya.
Baca juga:
- Tunggu Majelis Syuro PKS Putuskan Cawapres, Jubir Anies Baswedan: Semoga Hasilnya Sesuai Harapan
- Pertemuan Bilateral Jokowi-PM China Hasilkan 6 Kesepakatan dari Pertanian hingga E-Commerce
- Wapres Ma’ruf Amin Soal Pemeriksaan Cak Imin: Mudah-mudahan Ini Memang Murni Masalah Hukum
- Punya Hubungan Baik dengan Keluarga Gus Dur, PPP Optimistis Yenny Wahid Dukung Ganjar
Dalam penangkapan itu, penyidik menemukan satu senpi, sehingga, total saat ini ada 10 senpi yang telah disita dan dijadikan alat bukti.
"Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi," kata Djuhandhani.
Dito Mahendra diketahui memiliki 9 senpi ilegal. Rinciannya, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms.
Kemudian senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dito dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.