Kuncoro Wibowo Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Bansos Kemensos
JAKARTA - Eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu, 7 September. Dia diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos).
Pantauan di lapangan, Kuncoro tiba pukul 09.10 WIB. Eks Dirut PT Transjakarta itu menyatakan kooperatif dan akan membantu komisi antirasuah mengusut kasus tersebut.
“Saya berniat membantu KPK mengungkap kasus ini. Jadi seperti diketahui BGR mendapatkan amanah sebagai satu-satunya BUMN dari pemerintah untuk mendeliver 15 kilogram bansos beras,” kata Kuncoro kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 7 September.
Sementara itu, KPK menyebut ada dua tersangka lain yang turut dipanggil bersama Kuncoro. Mereka adalah Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS) dan Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC).
“Tim penyidik memanggil ketiga tersangka dimaksud untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan korupsi distribusi bansos beras PKH di Kementerian Sosial (Kemensos). Mereka adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics yang juga eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).
Baca juga:
- Adik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Bantu Samarkan Aset Hasil Korupsi
- KPK Tunggu Kehadiran Cak Imin Hari Ini Sebagai Saksi di Kasus Korupsi Kemnaker
- Cerita Cak Imin Ditolak Bupati Tanah Laut Buka MTQ Internasional, Menonton pun Tak Boleh
- Pemkot Ternate Gandeng Kejari Tarik Aset Negara Masih Dikuasai Eks Pejabat
Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Dari jumlah itu, tiga sudah ditahan yaitu Ivo, Roni, dan Richard.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap terjadi kerugian negara hingga Rp127,5 miliar. Sementara Ivo, Richard, dan Roni mendapat keuntungan Rp18,8 miliar dan masih akan didalami penyidik.