Temui Paket Berisi Ganja 1 Kg Tujuan Jakarta, Lion Parcel Lapor Polisi

JAKARTA - RP alias Rahmat (20) salah satu mahasiswa universitas swasta di Jakarta Pusat terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tambora. Dia ditangkap lantaran membeli 1 kilogram paket ganja kering melalui akun Instagram.

"Pelaku seorang mahasiswa fakultas teknik. Dia sudah semester akhir. Motif dari pembelian ganja tersebut untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dihubungi VOI, Senin, 4 September.

Dalam tiap penjualan perkilogram ganja yang dipecah menjadi paketan kecil, pelaku mendapatkan keuntungan Rp2 juta. Hasil dari bisnis haram tersebut, digunakan pelaku untuk biaya hidup sehari-hari.

"RP alias Rahmat (20) ditangkap pada hari Sabtu kemarin, 2 September di rumahnya yang terletak di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur," ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika tersangka membeli ganja senilai Rp6 juta melalui Instagram dari akun bernama Echsan. Pembayaran dilakukan melalui transfer pada hari Kamis, 31 Agustus.

Pengiriman ganja tersebut dikirim dari Medan melalui Lion Parcel (terlihat dalam foto barang bukti-red). Pada hari Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta. Pengiriman paket ganja itu diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi (Lion Parcel) berisi narkotika diduga jenis ganja.

"Kemudian pihak jasa pengiriman melaporkan temuan ini ke Polsek Tambora. Polsek Tambora menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengiriman terkontrol atau Control Delivery ke alamat penerima," katanya.

Selanjutnya, polisi meringkus pelaku Rahmat di rumahnya. Sementara polisi masih memburu pemasok ganja asal Medan.

"Kami sita barang bukti paket daun ganja kering dengan berat sebesar 1,2 Kg sebagai barang bukti," ucapnya.

Sementara tersangka mengaku sudah menjual ganja sejak tahun 2022. Dia baru pertama kali membeli ganja lewat instagram.

"Ganja yang sebelumnya dijual, dia beli dari seorang bandar lain yang saat ini masih dalam pengejaran," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.