Bagikan:

KALBAR - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memusnahkan barang bukti (barbuk) tindak pidana narkotika sebanyak 1,5 kilogram ganja dan pil ekstasi 9.497 butir dari hasil penangkapan dua tersangka.

"Pemusnahan ini kita lakukan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, di mana barang bukti ini merupakan hasil kerja keras dari Tim Interdiksi Terpadu Kalbar yang tergabung dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea Dan Cukai Kalbagbar, Kanwil Kemenkumham Kalbar, BNN Kalbar, Kodam XII Tanjung Pura," kata Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda di Pontianak, Kalbar, Jumat 6 Oktober, disitat Antara.

Iskandar menjelaskan, dua tersangka dalam kasus ini diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

TKP pertama, kata dia, terungkap berdasarkan laporan pihak Lion Parcel terkait barang kiriman dari Medan diduga narkotika jenis ganja. Diduga ganja tersebut dikirim ke alamat sekitaran Masjid Jami Kesultanan Pontianak, Kalbar.

"Tim bekerja sama dengan seorang karyawan pengantar paket, dan sesampainya di sekitaran Masjid Jami dengan penerima Maulana tidak bisa dihubungi. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar," ujarnya.

 

Kemudian di TKP kedua, lanjut dia, di tempat kost yang beralamat di Jalan Kalimantan, Kecamatan Singkawang Tengah, pelaku ditangkap pada Sabtu 23 September.

Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HP, dan WA yang merupakan seorang residivis, dan satu orang DPO.

Barang bukti yang diamankan petugas tersebut, yakni 1,5 kg ganja dan pil ekstasi 9.497 butir, satu tas, satu kantong plastik Alfamart, satu kantong klip transparan, dan satu unit HP.

"Dengan tertangkap dua pelaku tersebut, sehingga generasi muda yang berhasil terselamatkan berjumlah 22.006 jiwa," tandasnya.