SKB 3 Menteri Seragam Sekolah Dianggap Memenuhi Hak Asasi Manusia

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam SKB tersebut, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam atribut dengan atau tanpa kekhasan agama tertentu.

Kemudian, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

Namun, khusus peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan NAD. 

"Institusi sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu. Agama apapun itu," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam penandatangan SKB Tiga Menteri, Rabu, 3 Februari. 

Dia berharap ke depan tidak ada polemik lagi soal atribut seragam sekolah, seperti pemaksaan pemakaian jibab untuk siswa nonmuslim di SMKN 2 Padang jadi polemik.

"Penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu,” ujar Nadiem.

Dengan ditandatanganinya SKB tersebut, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan penggunaan seragam dengan atribut keagamaan paling lama 30 hari sejak keputusan itu ditetapkan.

“Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, ada beberapa sanksi yang bisa diberikan secara spesifik kepada pihak yang melanggar. Contohnya pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan,” paparnya.

SKB 3 Menteri Seragam Sekolah jadi pemenuhan HAM

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti menuturkan, ketentuan bahwa peserta didik dan pendidik berhak memilih seragam sekolah dan atribut tanpa kehususan agama atau dengan kehususan agama merupakan perwujudan dari hak asasi manusia (HAM) dengan keyakinannya masing-masing.

"Hal ini penting ditekankan, karena melarang menggunakan maupun mewajibkan menggunakan, semuanya melanggar HAM, padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif dan menjunjung tinggi HAM," kata Retno dalam keterangannya kepada VOI.

Retno melanjutkan, SKB Tiga Menteri ini menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah, karena munculnya berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah yang cenderung diskriminatif dan intoleran.

Salah satu kasus intoleransi di lingkungan pendidikan, yang baru-baru ini jadi sorotan publik, adalah paksaan menggunakan jilbab bagi siswi nonmuslim yang dilakukan oleh pihak SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.

Cerita ini berawal dari unggahan akun Facebook, Elianu Hia yang merupakan orang tua siswi SMK Negeri 2 Padang. Dia mengunggah video anaknya yang dipanggil pihak sekolah karena tidak menggunakan jilbab. Dia merasa keberatan dengan aturan yang ada karena mereka beragama nonmuslim.

Setelah diberi penjelasan pihak sekolah tidak mau memberikan kelonggaran. Selanjutnya, dengan alasan untuk menjalankan kewajiban, siswi tersebut harus tetap menggunakan jilbab sesuai dengan aturan sekolah.

Video ini lantas viral di media sosial dan menimbulkan banyak kritik hingga akhirnya Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi secara resmi menyampaikan permohonan maafnya. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat, 22 Januari.

"Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata-cara berpakaian bagi siswi," kata Rusmadi saat itu.

Dia mengatakan, penerapan kewajiban ini merupakan murni kesalahan dari pihaknya dan untuk siswi yang telah mendapatkan paksaan, tetap bersekolah seperti biasanya.