Suami Pelaku KDRT Tewaskan Istri di Semarang Dijerat Pasal Berlapis
JAKARTA - Polisi menjerat YB, suami yang menewaskan istrinya AA (22), dengan pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Donny Lumbantpruan mengatakan, YB pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak hanya dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dia menambahkan, pelaku juga disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.
Pembunuhan terhadap AA terjadi di rumahnya di Sendangguwo, Tembalang, Kota Semarang, pada Senin 28 Agustus dini hari. Pelaku naik pitam menduga istrinya berselingkuh.
"Pelaku kemudian menganiaya korban dengan menggunakan sebatang kayu," katanya di Kota Semarang, Selasa 31 Agustus, disitat Antara.
Baca juga:
- Jokowi Bakal Evaluasi LRT Jabodebek Imbas Alami Gangguan Usai Beroperasi
- Polri Petakan Publik Figur Promosikan Judi Online
- Jenazah Relawan Kemanusiaan Dituduh Intel Ditembaki KKB Ditemukan, Kapendam: Korban Murni Sipil
- Sekolah di Kalteng Diminta Tidak Sanksi Drop Out Siswa Narkoba untuk Tuntaskan Pemulihan
Selain itu, pelaku yang berprofesi sebagai tukang ukir keris juga menusuk dada korban dengan pisau ukir.
Korban tewas dengan luka lebam di beberapa bagian tubuh serta luka tusuk di bagian dada.
Pelaku ditangkap oleh petugas Polsek Tembalang beberapa saat setelah kejadian saat berupaya kabur.