Suami Pelaku KDRT Tewaskan Istri di Semarang Dijerat Pasal Berlapis

JAKARTA - Polisi menjerat YB, suami yang menewaskan istrinya AA (22), dengan pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Donny Lumbantpruan mengatakan, YB pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak hanya dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Dia menambahkan, pelaku juga disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.

Pembunuhan terhadap AA terjadi di rumahnya di Sendangguwo, Tembalang, Kota Semarang, pada Senin 28 Agustus dini hari. Pelaku naik pitam menduga istrinya berselingkuh.

"Pelaku kemudian menganiaya korban dengan menggunakan sebatang kayu," katanya di Kota Semarang, Selasa 31 Agustus, disitat Antara.

Selain itu, pelaku yang berprofesi sebagai tukang ukir keris juga menusuk dada korban dengan pisau ukir.

Korban tewas dengan luka lebam di beberapa bagian tubuh serta luka tusuk di bagian dada.

Pelaku ditangkap oleh petugas Polsek Tembalang beberapa saat setelah kejadian saat berupaya kabur.