BOGOR - Setelah melakukan pemeriksaan, aparat Satreskrim Polres Bogor menetapkan Armor Toreador, suami selebgram Cut Intan Nabila sebagai tersangka dengan pasal berlapis, yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan pada anak.
“Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU KDRT,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu 14 Agustus.
Setelah ditangkap pada Selasa malam, untuk pertama kali pelaku ditunjukan kepada media pada Rabu pagi. Pelaku digiring dari ruang pemeriksaan menuju ruangan konferensi pers.
AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan pihaknya menangkap pelaku di salah satu hotel di Jakarta. Saat penangkapan, pelaku didampingi empat rekannya di ruang hotel. "Pelaku bersama empat temannya, tetapi pelaku kooperatif saat dilakukan penangkapan," ungkap Kapolres.
BACA JUGA:
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman video amatir dan sebuah ponsel.
Seperti diberitakan, Cut Intan Nabila mengalami KDRT yang diduga dilakukan suaminya Armor Toreador. Detik-detik penganiayaan ini terekam CCTV dan viral di dunia maya.