Bagikan:

PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku berinisial ST yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berstatus masih pelajar.

"Pelaku sempat mengira anaknya hilang korban penculikan hingga melapor ke Polda, ternyata anak tersebut diamankan KPPAD, karena menjadi korban KDRT dan pencabulan oleh ayah kandungnya," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya dilansir ANTARA, Jumat, 30 Juni.

Kasus KDRT dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut terungkap atas pengaduan korban terhadap pihak sekolah,yang kemudian disampaikan kepada Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat.

Menurut dia, selain melakukan perlindungan dan pendampingan terhadap korban, pihak KPPAD Kalimantan Barat juga melaporkan kasus tersebut ke jajaran Polda Kalimantan Barat.

Sedangkan terhadap, pelaku ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan telah ditahan di Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku yaitu pasal 81 Jo pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undan- Undang RI nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang.

Kemudian, subsider pasal 46 Jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Diketahui, kabar penculikan terhadap dua orang anak perempuan di Kota Pontianak tersebut sempat viral di media sosial pada 24 Juni 2024 belum lama ini.

Ditegaskan Petit, kedua anak tersebut bukanlah korban penculikan, melainkan korban KDRT dan pencabulan serta kekerasan seksual yang telah diamankan oleh KPPAD Kalimantan Barat.