JAKARTA - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pemeriksaan terhadap IK alias IC alias Entong (61) seorang imam masjid yang melakukan aksi pencabulan terhadap 7 orang anak di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa 7 korban pencabulan merupakan cucu dari pelaku.
"Korban tergolong keluarga namun bukan cucu kandung. Tapi cucu dari keluarga menyamping," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu, 6 Maret.
Dalam aksinya, pelaku IC alias Entong melakukan di rumahnya disaat sang istri tengah menjaga warung. Sehari-hari, pelaku yang sudah berusia 61 tahun itu tinggal bersama istri dan keluarganya.
"Dia punya warung. Dia biasanya beraksi saat istrinya menjaga warung. Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak awal Desember sampai Maret. Sampai saat ini korban 7 anak perempuan," katanya.
BACA JUGA:
Akibat perbuatannya, tersangka IC alias Entong sudah mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 80 Undang - Undang RI 17 tahun 2016. Pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun.
Berita sebelumnya, warga menggeruduk rumah terduga pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Warga mengaku geram atas ulah perbuatan pelaku berinisial IK yang tak kunjung ditahan polisi meski telah banyak laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak.