Ayah Bejat yang Dipanggil ‘Setan’ oleh Putranya karena Perkosa Putrinya Ratusan Kali, Mengaku Jarang Dilayani Istri
TANGERANG – Aksi Syarif Hidayat, ayah bejat yang memperkosa putrinya ratusan kali di Teluknaga, Tangerang membuat warga begitu geram terhadapnya. Syarif sungguh tega memperlakukan putri kandungya hingga bertahun-tahun dengan cara yang keji. Setelah Syarif ditangkap, terungkap alasan pria itu memperkosa putrinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, alasan Syarif memperkosa anak kandungnya, NF (19) sebanyak 100 kali di rumahnya karena dia tidak mendapat layanan maksimal dari istrinya, RH. Sebab, kata Kompol Rio, RH sibuk bekerja dan lelah ketika sampai di rumah.
“Istrinya sibuk bekerja. Pelayanan terhadap suami kurang,” kata Rio dalam pesan singkat, Kamis, 31 Agustus.
Kompol Rio mengatakan, pelaku memperkosa putrinya hingga 100 kali, dengan ancaman. Syarif mengancam akan merusak bahtera rumah tangga jika menolak keinginan ayahnya.
Kekejian itu berlangsung sejak korban NF masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), sejak 2014 hingga saat ini 2023, dengan usia 19 tahun yang pada umumnya duduk di bangku Sekolah Menengan Atas (SMA).
“Kalau korban tidak mau melayani tersangka akan merusak keluarga,” katanya.
Baca juga:
- ‘Hey, Setan Keluar Luh’, Teriak Kakak Kandung Korban Saat Melihat Ayahnya Sedang Perkosa Adiknya
- TNI Tidak Berkomentar Soal Peran Satu Orang Sipil yang Terlibat Kematian Imam Masykur
- Pemilik Industri Arang Batok Rumahan yang Ditutup Pemkot Jaktim Kecewa, Kebijakan Tidak Merata dan Menutup Mata Pencarian
- Industri Arang Batok Kelas Rumahan Ditutup Pemkot Jaktim dengan Alasan Polusi Udara, Pemilik Kecewa
Kronologis Terungkap
Terungkapnya aksi Syarif bermula saat kakak korban yakni RZ melihat sang ayah sedang memperkosa NF. Sontak RZ pun mengamuk dan meminta Syarif untuk keluar sambil berkata kasar.
“Mengamuk di rumah sambil teriak-teriak "Hey, Setan Keluar Luh", yang mana kata-kata tersebut ditujukan ke Syarif (Ayah korban),” katanya.
Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya. Saat proses penangkapan disaksikan warga sekitar.
Pelaku telah dibawa ke Polres Metro Tangerang dan ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya dia dijerat pasal Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Jo. Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Kompol Rio juga mengatakan polisi memberikan pendampingan terhadap korban untuk kejiwaanya. Karena NF mengalami trauma berat.
“(Selain itu korban juga mengalami) selaput robek,” tutupnya.