Selandia Baru Akan Terapkan Pajak Layanan Digital pada Perusahaan Multinasional Mulai 2025
JAKARTA - Selandia Baru mengumumkan pada Selasa 29 Agustus bahwa mereka akan memperkenalkan undang-undang untuk pajak layanan digital pada perusahaan multinasional besar mulai tahun 2025 setelah pembicaraan untuk penerapan global tidak mencapai konsensus di Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
Lebih dari 140 negara seharusnya mulai menerapkan kesepakatan tahun 2021 tahun depan yang mengubah aturan-aturan kuno tentang bagaimana pemerintah mengenakan pajak pada perusahaan multinasional yang dianggap usang seiring dengan munculnya raksasa digital seperti Apple atau Amazon yang dapat mencatat keuntungan di negara-negara berpajak rendah.
Namun, proposal tersebut ditunda bulan lalu setelah negara-negara dengan pajak layanan digital, kecuali Kanada, sepakat menunda penerapan mereka setidaknya selama satu tahun lagi.
"Sementara kami akan terus bekerja untuk mendukung kesepakatan multilateral, kami tidak bersedia untuk hanya menunggu sampai saat itu untuk mengetahuinya," ujar Menteri Keuangan Grant Robertson dalam sebuah pernyataan yang dikutip Reuters.
"Kami tidak berpikir adil jika warga Selandia Baru membayar pajak mereka dengan adil tetapi tidak ada kewajiban pajak bagi perusahaan multinasional besar," kata Robertson.
Baca juga:
Pajak layanan digital yang diusulkan akan ditargetkan pada bisnis multinasional yang mendapatkan pendapatan dari pengguna Selandia Baru dari platform media sosial, mesin pencari, dan pasar online.
Pajak tersebut akan dikenakan pada bisnis yang menghasilkan lebih dari 750 juta euro (Rp12,3 triliun) per tahun dari layanan digital global dan lebih dari 3,5 juta dolar Selandia baru per tahun dari layanan digital yang diberikan kepada pengguna Selandia Baru. Pajak ini diharapkan akan menghasilkan 222 juta dolar Selandia Baru, selama empat tahun.
Pajak ini akan dikenakan sebesar 3% dari pendapatan layanan digital Selandia Baru yang kena pajak bruto, tingkat serupa yang diadopsi oleh negara-negara serupa seperti Prancis dan Britania Raya. Rancangan undang-undang akan diusulkan ke parlemen pada hari Kamis.