JAKARTA – Negara-negara G7 yang meliputi Amerika Serikat (AS), Inggris, Jerman, Prancis, Jepang, Kanada dan Italia sepakat untuk menerapkan pajak 15 persen kepada perusahaan multinasional seperti Google dan Amazon. Penarikan pajak ini rencananya bakal digunakan untuk membantu memulihkan ekonomi negara-negara yang terdampak pandemi.
Mengomentari kebijakan tersebut, perusahaan raksasa teknologi asal AS, Facebook menyatakan persetujuannya. Pihak Facebook juga berencana membayar pajak lebih banyak pasca pemerintahan Biden menekan mereka.
“Kami ingin proses reformasi pajak internasional berhasil dan menyadari ini bisa berarti Facebook membayar lebih banyak pajak dan di tempat yang berbeda,” ujar Wakil Presiden Facebook untuk Urusan Global, Nick Clegg.
Berdasarkan laporan Reuters, perwakilan menteri keuangan dari negara G7 menyepakati peraturan penerapan pajak supaya dapat menghadirkan perubahan terhadap sistem pajak global.
Pasalnya, saat ini kebijakan pajak global masih berdasarkan pada peraturan yang disusun pada 1920-an. Oleh karena itu, mereka sepakat untuk melakukan perubahan lantaran pesatnya perkembangan digital hari ini.
“Para menteri keuangan G7 telah mencapai kesepekatan bersejarah untuk mereformasi sistem pajak global agar sesuai dengan era digital saat ini,” kata Rishi Sunak selaku Menteri Keuangan Inggris.
BACA JUGA:
Selain itu, menteri keuangan AS, Janet Yellen mengungkapkan bahwa kebijakan seperti ini belum pernah terjadi. Dia berharap perubahan tersebut mampu membawa keadilan dalam dunia perpajakan global ke depannya.
“Komitmen yang signifikan dan belum pernah terjadi sebelumnya, apa yang saya lihat selama di G7 adalah kolaborasi yang mendalam dan mengatasi masalah global yang lebih luas,” kata Janet.
Pendapat berbeda datang dari menteri keuangan Jerman, Olaf Scholz. Dia mengatakan bahwa kebijakan tersebut bakal menjadi mimpi buruk bagi negara-negara yang merupakan “surganya pajak”.
“Kebijakan ini adalah berita buruk bagi surga pajak di seluruh dunia,” kata Scholz.
Dalam pertemuan itu, mereka juga menyepakati perbaikan standar perusahaan guna mengurangi perubahan iklim. Hal ini diharapkan agar para investor bisa memutuskan untuk berinvestasi ke perusahaan yang ramah lingkungan.
Menteri keuangan Irlandia, Paschal Donohoe menyuarakan bahwa keputusan tersebut harus mempertimbangkan dampaknya bagi negara-negara kecil. Pasalnya para aktivis lingkungan bakal memprotes pajak 15 persen tersebut.
Sejumlah aktivis menganggap pajak tersebut terlalu kecil apabila dibandingkan dengan kerusakan lingkngan yang diakibatkan oleh berbagai perusahaan multinasional. Para aktivis menilai bahwa pajak tersebut masih harus dinaikkan.
“Mereka menetapkan standar yang sangat rendah sehingga perusahaan bisa meremahkannya,” ujar Max Lawson selaku Kepala Kebijakan Kesenjangan Sosial Oxfam.