Bagikan:

JAKARTA – Perusahaan raksasa teknologi Google digugat oleh empat mantan karyawannya. Mereka mewakili sebanyak 10.800 karyawan wanita yang bekerja di Google.

Gugatan tersebut berawal dari masalah perbedaan gaji antara karyawan laki-laki dan karyawan perempuan. Dalam hal ini, Google dituding menggaji karyawan laki-laki dengan upah yang lebih tinggi dibanding karyawan perempuan. Padahal jabatan mereka setara.

Perbedaan gaji tersebut diklaim mencapai selisih 17 ribu dollar AS (setara Rp 243 juta) per tahunnya. Pihak Google dituding telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Kesetaraan Pembayaran atau Equal Pay Act.

Sebenarnya gugatan tersebut telah dilayangkan ke pengadilan sejak 2017 lalu. Meskipun demikian, kemenangan gugatan tersebut menjadi kebanggaan tertentu untuk keempat eks karyawan Google itu karena mewakili rekan-rekan karyawan wanita di perusahaan tersebut.

“Ini adalah hari yang penting bagi (karyawan) wanita di Google begitu pula di sektor teknologi, dan kami sangat bangga dengan klien kami yang berani memimpin,” kata Kelly Dermody selaku pengacara penggugat sebagaimana yang dikutip dari Bloomberg.

“Perintah ini menunjukkan pentingnnya perusahaan untuk memprioritaskan gaji yang adil kepada para pekerja perempuan daripada menghabiskan uang untuk melawan mereka di pengadilan,” tambah Dermody.

Google tidak hanya mendapat gugatan dari para mantan karyawannya. Perusahaan teknologi AS itu juga mendapat gugatan dari Departemen Tenaga Kerja AS lantaran menunda pemberian kompensasi.

Karena hal itu, Pemerintah AS mendenda Google sejumlah 2,5 juta dollar AS karena dianggap mendiskriminasi gaji dan perekrutan karyawan. Pihak Google pun tidak berdiam diri dalam permasalahan ini. Mereka menganalisis ekuitas gaji dengan ketat dalam beberapa tahun terakhir.

 “Jika kami menemukan perbedaan dalam pembayaran yang diusulkan, termasuk antara pria dan wanita, kami membuat penyesuaian ke atas untuk menghapusnya sebelum kompensasi baru berlaku,” kata pihak Google pada The Verge.

Atas kemenangan status class-action tersebut, pihak pengacara penggugat berharap persidangan bisa segera dilaksanakan pada tahun depan.