Soal Kebijakan Tilang Uji Emisi, Puan Maharani Memilih Prioritaskan Edukasi Dibanding Kasih Sanksi

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti rencana pelaksanaan tilang emisi yang akan berlaku di Jakarta demi mengurangi polusi udara. Ia mendorong tilang emisi yang kini masih dalam tahap uji coba lebih mengutamakan edukasi kepada masyarakat dibanding sanksi bagi pelanggar.

"Penting juga untuk Pemerintah memastikan masyarakat teredukasi lebih dahulu terhadap uji emisi ini. Kebijakan ini baik untuk mengurangi polusi udara, tapi harus dibarengi dengan sosialisasi yang masif," kata Puan, Jumat 25 Agustus.

Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersama Ditlantas Polda Metro Jaya saat ini menggelar uji coba tilang emisi di empat lokasi di Ibu Kota. Kebijakan ini diambil untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.

Uju coba razia tilang emisi razia uji emisi sudah mulai berjalan dan akan gencar dilakukan selama 3 bulan ke depan. Sementara tilang uji emisi bakal masif diterapkan pada 1 September mendatang demi mengurangi buruknya kualitas udara di Jakarta.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.

Sanksi tilang bagi pelanggar untuk kendaraan roda dua maksimal sebesar Rp 250 ribu dan kendaraan kendaraan roda empat Rp 500 Ribu di mana selama uji coba sanksi baru berupa surat teguran. Puan pun mendorong Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya lebih banyak melakukan pendekatan memberi pembelajaran pada masyarakat.

“Utamakan edukasi dan sosialisasi daripada sanksi, karena ini menjadi hal baru bagi masyarakat. Apalagi ini terkait dengan soal lifestyle,” lanjut Puan.

Puan mengatakan sosialisasi dan edukasi tentang buruknya emisi bagi lingkungan sangat penting agar masyarakat bisa memiliki kesadaran. Mengingat penyumbang polusi udara terbesar di Jakarta disebabkan oleh asap kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.

"Penyampaian informasi yang jelas dan mudah dipahami akan membantu masyarakat memahami mengapa uji emisi penting dan bagaimana hal itu dapat berkontribusi pada upaya menjaga lingkungan," jelas Puan.

Selain edukasi dan sosialisasi yang masif, mantan Menko PMK tersebut juga menekankan pentingnya memperbanyak layanan uji emisi gratis bagi masyarakat. Dengan adanya layanan tersebut, kata Puan, masyarakat akan lebih sadar tentang kondisi kendaraan yang memungkinkan mencemari lingkungan.

Biaya uji emisi kendaraan roda empat secara mandiri berkisar antara Rp150 Ribu sampai Rp200 Ribu. Pelayanan uji emisi kendaraan secara gratis dinilai dapat mendongkrak antusias masyarakat sehingga uji emisi kendaraan nantinya akan menjadi hal biasa yang siap dijalani oleh masyarakat.

Dengan kebijakan tilang uji emisi dan aturan WFH bagi ASN DKI Jakarta, Puan meyakini kualitas udara di Ibu Kota dapat segera membaik dan aman untuk masyarakat. Terlebih bagi anak-anak, yang menjadi bagian yang rentan terpapar polusi udara sehingga mudah terserang penyakit.