Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencatat pelanggaran kendaraan bermotor yang terkena sanksi tilang akibat belum melakukan uji emisi atau tak lolos uji emisi paling banyak merupakan sepeda motor.

Hal ini dilihat dari data penindakan tilang uji emisi terhadap kendaraan bermotor di Jakarta sejak 1 September lalu.

"Kalau yang kena tilang sampai dengan saat ini banyak roda dua," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Erni Pelita Fitratunnisa di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 8 September.

Menurut Fitri, masih banyaknya sepeda motor yang belum atau tak lulus uji emisi disebabkan oleh penggunanya yang masih belum memahami pentingnya uji emisi sebagai upaya pengendalian polusi udara Ibu Kota.

"Yang kena tilang itu rata-rata masyarakat yang masih awam terhadap informasi uji emisi. Seperti driver Gojek, Grab. Tapi, Dinas LH terus melaksanakan kampanye, sosialisasi, publikasi," ujar Fitri.

Tercatat, saat ini sudah ada 1 juta kendaraan roda empat di Jakarta yang telah melakukan uji emisi. Angka ini lebih banyak dibanding sepeda motor yang jumlahnya baru 101.660 kendaraan.

Padahal, jumlah sepeda motor yang melintas di Jakarta jauh lebih banyak dibanding mobil. Fitri menjelaskan, penyebab minimnya realisasi uji emisi pada sepeda motor adalah jumlah bengkel uji emisi kendaraa roda dua yang masih sedikit.

Di Jakarta, bengkel uji emisi untuk kendaraan roda dua sebanyak 107, sementara bengkel kendaraan roda empat sebanyak 333.

"Betul, roda dua jumlahnya lebih banyak yang bermobilisasi di Jakarta. tapi, ketersediaan bengkel uji emisi untuk roda dua masih terbatas. Ini yang sedang kami kejar supaya bengkel-bengkel untuk uji emisi kendaraan roda dua makin bertumbuh," urai Fitri.

"Memang masih terbatas, tapi Dinas Lingkungan Hidup dan suku dinas di wilayah kota masih menyediakan uji emisi gratis untuk kendaraan roda dua dan roda empat," lanjutnya.