JAKARTA - Sejumlah kendaraan yang melintas di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat tidak lolos uji emisi. Berdasarkan catatan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, terdapat 18 mobil memiliki emisi gas tinggi.
Kasudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat Slamet Riyadi mengatakan, meski banyak yang tak lolos, mereka hanya diberikan sanksi teguran.
"Ini masih prarazia dulu, ini masih kita lakukan teguran-teguran kepada para pengendara untuk melakukan kegiatan uji emisi untuk melakukan uji kendaraan," kata Slamet kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus.
Slamet menambahkan, pihak kepolisian, nantinya akan memberlakukan tilang mulai 1 September 2023, mendatang.
"Sesuai informasi yang kami terima, dari Dinas dan pihak kepolisian nanti efektif untuk pelaksanaan tilangnya akan dilaksanakan per tanggal 1 September," ujarnya.
BACA JUGA:
"Penerapannya sendiri nanti kepolisian akan menerapkan tilang kepada kendaraan-kendaraan yang tak lulus uji emisi," katanya.
Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu upaya kebijakan untuk mengurai polusi udara yang terjadi di Jakarta. Kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat sebesar Rp 500 ribu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan aturan tilang uji emisi itu akan mulai diterapkan pada Sabtu 26 Agustus 2023 pekan ini.