KPK Panggil Pramugari di Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pramugari, Selvi Purnama Sari di kasus pencucian uang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Dia diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Jumat, 25 Agustus.

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus.

Selain itu, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah Agus Gunawan yang merupakan wiraswasta dan Corporate and Legal Manager PT RDG Airlines, Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom.

Belum dirinci Ali soal pemeriksaan itu. Namun, diduga pemeriksaan tersebut masih satu rangkaian dengan kepemilikan pesawat jet pribadi Lukas Enembe yang berasal dari hasil penerimaan gratifikasi.

Diberitakan sebelumnya, Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Tak hanya itu, Lukas dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah komisi antirasuah mengembangkan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Terkait pencucian uang ada 27 aset milik Lukas yang disita KPK. Diantaranya uang senilai Rp81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; serta logam mulia.