Pemerintah Perkuat Fintech sebagai Salah Satu Akses Pembiayaan UMKM
JAKARTA - Pemerintah memperkuat perusahaan teknologi keuangan atau financial technology (fintech) sebagai salah satu strategi untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Adi Budiarso mengatakan masih banyak UMKM yang menghadapi kesulitan pembiayaan. Karena itu dibutuhkan berbagai upaya yang dapat meningkatkan inklusi keuangan di kalangan UMKM, salah satunya melalui fintech.
“Ini menjadi salah satu strategi kami. Kehadiran fintech memang disrupsi bagi sektor keuangan, tapi melalui kemajuan teknologi, fintech juga menawarkan kemudahan dan peluang kebutuhan pembiayaan, khususnya pada UMKM,” kata Adi dalam rangkaian kegiatan Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (AFMGM) di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa 22 Agustus.
Pemerintah menguatkan peran fintech melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
UU tersebut mengatur tentang implementasi inovasi teknologi sektor jasa keuangan (ITSK), terutama tentang mekanisme penyediaan layanan ITSK, serta pengaturan terkait dengan aspek manajemen risiko dan tata kelola ITSK yang lebih baik dan melindungi konsumen..
Adi menjelaskan, pemenuhan akses pembiayaan UMKM menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia. Kredit perbankan yang menyasar UMKM baru mencakup 20 persen dari total kredit bank.
Sementara itu UMKM berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB), yakni sebesar 60,3 persen pada 2022. UMKM juga mampu menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia.
BACA JUGA:
Oleh karena itu, pemerintah beserta otoritas terkait berusaha meningkatkan porsi kredit UMKM hingga mencapai 30 persen pada 2024.
Dalam mendorong pertumbuhan UMKM, pemerintah menyediakan berbagai program kredit untuk UMKM, seperti kredit usaha rakyat (KUR) dan penyaluran pembiayaan ultra mikro (UMi).
Realisasi KUR per semester I-2023 tercatat mencapai Rp126,3 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 2,3 juta orang. Realisasi pembiayaan UMi melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan hingga Juni 2023 mencapai Rp2,33 triliun yang disalurkan ke 568.574 debitur.