2 Saksi Dicecar KPK Soal Dugaan Lukas Enembe Terima Fee Proyek di Papua
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama PT Karya Bisa, Ruslan dan pihak swasta bernama Komang Susyawati di kasus dugaan pencucian uang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Keduanya ditanya penyidik soal proyek yang dikerjakan di Bumi Cendrawasih tersebut.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan paket proyek yang dikerjakan perusahaan kedua saksi di Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 15 Agustus.
Tak sampai di sana, penyidik juga menelisik adanya dugaan pemberian fee terkait proyek yang sudah dikerjakan ke Lukas. Tapi, Ali tak memerinci jumlahnya.
"Dikonfirmasi pula adanya dugaan penerimaan fee oleh tersangka LE atas berbagai paket proyek di Pemprov Papua," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengaku terus mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Lukas. Salah satunya, adanya dugaan rasuah terkait dana pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua 2021.
“Nanti ke sana. Itu masuknya dana PON. Nanti kami lihat,” kata Plt Deputi Bagian Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Agustus.
Baca juga:
- Mario Dandy Cs Dituntut Bayar Restitusi David Ozora Rp120 Miliar Atau Ganti Penjara 7 Tahun
- Pertimbangan Memberatkan Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara: Merusak Masa Depan Anak David Ozora
- Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
- Besok, Mario Dandy-Shane Lukas Bakal Dengarkan Tuntutan Jaksa Soal Penganiayaan David Ozora
Asep mengatakan pengembangan ini memang dilakukan secara bertahap. Setidaknya, sudah ada dua klaster dugaan korupsi yang digarap komisi antirasuah.
Pertama, dugaan penerimaan gratifikasi dan suap yang berujung pada pencucian uang. “Kemudian ke (dana operasional untuk, red) makan dan minum,” tegasnya.