Tidak Bisa Hadirkan Saksi, Inara Rusli Minta Sidang Cerai Ditunda
JAKARTA - Inara Rusli yang diwakili kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara tidak dapat menghadirkan saksi dalam persidangan sebagaimana yang diminta majelis hakim pekan lalu.
Arjana Bagaskara datang seorang diri ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat tanpa Inara dan saksi yang sebelumnya sempat dijanjikan untuk hadir.
“Agenda sidang hari ini adalah agenda pemeriksaan saksi. Terkait saksi-saksi yang dihadirkan, belum siap hadir karena satu dan lain hal. Kami minta penundaan ke tanggal 16 Agustus 2023 untuk pemeriksaan saksi,” kata Arjana Bagaskara di PA Jakarta Barat pada Rabu, 9 Agustus.
“Kemudian, dari majelis meneruskan bahwa Rabu (pekan) depan itu dari pihak kuasa penggugat dimungkinkan untuk memberikan bukti tertulis. Kalau jumlahnya tidak terlalu banyak,” sambungnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal ketidakhadiran saksi, kuasa hukum Inara Rusli mengaku bahwa dirinya belum melihat kesiapan saksi untuk memberi kesaksian di persidangan hari ini.
“Alasannya kami tidak bisa diberitahukan. Tapi kan kalau saksi emang harus fit dan juga harus siap. Karena kesiapan itu saya lihat baru ada minggu depan supaya dihadirkan semuanya,” ucap Arjana.
Lebih lanjut, Arjana juga tak memungkiri jika pihaknya membutuhkan waktu lebih untuk mempersiapkan para saksi berbicara di hadapan majelis hakim.
Baca juga:
- Majelis Hakim Minta Hadirkan Saksi Fakta, Inara Rusli akan Bawa Anggota Keluarga untuk Bersaksi
- Penglihatan Sudah Mulai Kabur? Cek Jenis Operasi Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- Perlu Selektif Berbelanja untuk Merasakan Pencapaian, Menurut Peneliti: Bermanfaat Menekan Pengeluaran
- Kembali Berakting Usai 20 Tahun Vakum, Selly Marcelina: Obati Kerinduan Saya
"Kita minta penundaan untuk waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri,” katanya.
Terkait saksi yang dihadirkan, Arjana dan Inara sudah mempersiapkan beberapa saksi, yang mana diantaranya berasal dari anggota keluarganya sendiri.
Serupa dengan apa yang dikatakannya pada kesempatan yang lalu, Arjana Bagaskara berharap kliennya bisa mendapatkan ada yang diajukan dalam gugatan.
“Untuk goal-nya yang pasti pertama hak asuh anak, kedua harta gono gini, ketiga nafkah anak, keempat juga terkait mut'ah,” pungkas Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli.