Asosiasi Blockchain Indonesia Minta Pajak Bursa Kripto Jangan Bebankan Pelanggan dan Pedagang
JAKARTA - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) dan Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) menyambut hangat peresmian Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository) aset kripto di Indonesia oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Menurut Ketua Umum ASPAKRINDO Teguh Harmanda, peresmian ini menunjukkan langkah progresif BAPPEBTI dan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan teknologi aset kripto di Indonesia.
"Langkah ini juga menjadi momentum penting bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memperoleh status pedagang fisik aset kripto. Selain itu, peresmian ini juga memberikan wadah bagi pelaku usaha untuk bertransaksi secara aman dan terpercaya," ujar pria yang akrab disapa Manda dalam pernyataannya.
Selain itu, menurut Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), Karnengsih, peresmian ini membuka jalan bagi akselerasi pertumbuhan industri aset kripto domestik dalam hal pengawasan dan pengembangan produk dan jasa dalam transaksi aset kripto.
Tidak lupa, Asih juga menekankan pentingnya Bursa, Lembaga Kliring, dan Depository untuk mempertimbangkan biaya keanggotaan dan transaksi demi mempertahankan daya saing pelaku usaha lokal.
Baca juga:
- Pelaku Industri Ungkap Besaran Pajak yang Diharapkan untuk Industri Kripto
- Soal Biaya Tambahan Usai Peresmian Bursa Kripto, Oscar: Aman jika Tidak Besar
- Soal Peluncuran Bursa Kripto Nasional, Ketum Aspakrindo: Belum Ada Tanggalnya
- Jumlah Ancaman Online Masih Relatif Tinggi, Begini Tips Menghindari Serangan Online
Dia berharap, adanya beban biaya pajak yang harus dibayarkan CPFAK (PPh Badan) serta pajak yang dikenakan pada pelanggan (PPN & PPh), pengenaan biaya keanggotaan dan transaksi aset kripto pada organ penyelenggaraan pasar, tidak membebankan CPFAK atau pelanggan.
Karena menurut Asih, beban pajak yang tinggi, nantinya dapat mendorong berpindahnya minat pada penggunaan platform transaksi aset kripto asing atau tidak terdaftar, yang juga dapat mengakibatkan capital outflow.