Alasan Penahanan Panji Gumilang: Mengaku Sakit Tapi Muncul di Publik, Surat Dokter Tak Diberikan
JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut ada beberapa alasan di balik keputusan penahanan Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Salah satunya tak kooperatif pada proses pemeriksaan.
"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Agustus.
Sikap tak kooperatif Panji pada proses pemeriksaan yakni ketika tak menghadiri undangan pemeriksaan pada 27 Juli.
Kala itu, Panji Gumilang beralasan sakit demam. Sehari kemudian, tim kuasa hukumnya memperlihatkan surat keterangan dokter perihal kondisi kesehatan dari pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Namun, penyidik meragukan keabsahannya. Bahkan, kubu Panji Gumilang menolak menyerahkan surat dokter tersebut.
"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp aslinya diminta tidak diberikan," ungkapnya.
"Alasan sakit (tetapi) memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," sambung Djuhandani.
Selain itu, penyidik juga memiliki alasan subjektif dalam menahan Panji Gumilang, semisal menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatannya.
Baca juga:
- Wapres Perintahkan Alternatif Penyaluran Bantuan ke Puncak Papua Tengah
- Sandiaga Dinilai Lebih Layak Jadi Cawapres Ganjar Ketimbang Erick dan Andika
- Tanggapi Kritik DPRD, Pemprov DKI Tegaskan ITF Tak Wajib Dibangun
- Heru Budi Anggap Wajar Pemerintah Pamer Video Pembangunan IKN di Forum Kepala Daerah Se-ASEAN
Di sisi lain, penyidik bakal kembali melanjutkan proses pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka. Sehingga, proses pemberkasan bisa segera rampung.
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," kata Djuhandani.
Panji Gumilang dianggap melakukan penistaan agama sehingga ditetapkan tersangka. Salah satu bentuk penistaannya dengan menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dipersangkakan dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan Pasal 156 A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.