Kasus Bacaleg PDIP yang Dianiaya Warga Gegara Setubuhi Putri Kandungnya, Polres Lombok Barat Periksa 17 Saksi

MATARAM - Penyidik Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, memeriksa belasan saksi dalam kasus dugaan penganiayaan oleh warga terhadap seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) asal Sekotong berinisial SS (50).

"Kalau ditotal sudah ada 17 saksi yang diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, dikutip dari Antara, Selasa, 1 Agustus. 

Dia mengungkapkan 17 saksi yang menjalani pemeriksaan berasal dari kalangan warga yang mengetahui insiden penganiayaan tersebut.

Untuk tokoh masyarakat maupun warga yang menyiarkan informasi melalui sarana pengeras suara di masjid terkait dugaan SS melakukan tindakan asusila terhadap putrinya yang masih di bawah umur masih dalam daftar tunggu pemeriksaan penyidik.

Begitu pula dengan penanganan hukum terhadap laporan dugaan asusila yang dituduhkan kepada SS. Arman menyebut proses pemeriksaan masih berjalan.

Selain melakukan pemeriksaan saksi, penyidik melakukan pengkajian hasil visum korban yang datang dari Tim Laboratorium Forensik Polda Bali.

Kasus penganiayaan oleh warga terhadap SS di  Desa Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, terjadi pada Minggu, 16 Juli lalu. Video yang menunjukkan penganiayaan terhadap bacaleg PDIP ini tersebar luas di media sosial.

Penganiayaan itu sebagai bentuk reaksi terhadap informasi yang disiarkan melalui sarana pengeras suara di masjid. Warga yang murka kemudian ramai-ramai menganiaya yang bersangkutan.

Informasi penganiayaan tersebut cepat mendapatkan respons kepolisian sehingga SS berhasil diselamatkan dari amukan warga dan dilarikan ke rumah sakit.