Meresahkan, 31 Pengamen dan Badut Biasa Mangkal di Simpang Jalan Raya Bogor Ditangkap

BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengamankan sebanyak 31 pengamen, anak punk, dan badut yang berkeliaran di Jalan Raya, Kabupaten Bogor.

Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penertiban para pengamen itu secara maraton di empat titik.

"Ada di lampu merah sekitar Cibinong, terutama sekitar CCM, lampu merah PDAM, lampu merah Cikaret, dan Kandang Roda Sentul," kata Rhama, Rabu 27 Juli.

Menurut dia, penertiban ini merupakan bentuk respons dari adanya laporan masyarakat ke Satpol PP Kabupaten Bogor. Masyarakat, kata Rhama, melaporkan mengenai adanya pengamen yang meminta uang dengan memaksa dan mabuk di tempat umum.

"Iya betul, kegiatannya karena datangnya dari laporan masyarakat merasa resah. Terutama yang anak punk, minta uang maksa, lalu mabuk," ujarnya.

Ia menyebutkan, penertiban kali ini juga melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk langkah penanganan selanjutnya.

Karena, setelah dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan, mereka kemudian akan dibina oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor di panti rehabilitasi.

"Kita bawa, kita kasih pembinaan di Satpol PP, nanti saya Dinsos dibawa ke panti yang ada di Citeureup untuk dibawa menginap satu hari, setelah itu besoknya dibawa ke panti yang ada di Ciseeng," paparnya