DENPASAR - Petugas Satpol PP Kota Denpasar, Bali, kembali mengamankan dua orang pengamen di Simpang Dukuh Sari Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.
Dua pengamen itu berasal dari Kabupaten Karangasem. Keduanya mengaku tinggal di wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, awalnya petugas melihat salah satu pengamen tersebut tidak menggunakan masker.
Setelah didekati ternyata dua orang merupakan pengamen yang sering mangkal di beberapa perempatan jalan di Kota Denpasar maupun di pasar.
"Keberadaan mereka ini, sering dikeluhkan oleh masyarakat karena mengganggu dan menggedor-gedor kendaraan masyarakat yang kebetulan berhenti di lampu merah," kata Sudarsana, Kamis, 7 April.
Sudarsana menjelaskan, keberadaan pengamen melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum. Karenanya kedua pengamen tersebut diminta mengisi berita acara pemeriksaan untuk di proses tidak pidana ringan (tipiring) pada tanggal 12 April mendatang.
"Kami harus melakukan sidang tipiring untuk mereka, karena mengamen merupakan kegiatan yang melanggar perda," imbuhnya.
BACA JUGA:
Sebagai penegak Perda, Sudarsana menegaskan pihaknya berkewajiban untuk menertibkan para pengamen agar wajah Kota Denpasar tetap asri, aman dan indah.
"Untuk menjaga wajah kota agar tetap aman, indah dan asri secara berkelanjutan akan terus melakukan penertiban," ujarnya.