Kementerian PUPR Salurkan BSPS ke 398 unit Rumah di Kabupaten Sigi Sulteng
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyalurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada 398 rumah di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, agar menjadi rumah layak huni.
"Program BSPS ini menunjukkan kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat supaya bisa memiliki hunian layak dengan dana stimulan yang disalurkan Kementerian PUPR," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam siaran persnya, Selasa, 25 Juli.
Iwan menyebut, melalui program BSPS ini, pemerintah ingin meningkatkan kualitas rumah masyarakat dari yang sebelumnya tidak layak huni, menjadi layak huni.
Selain memenuhi syarat konstruksi bangunan yang baik, rumah yang dibangun juga harus menjadi rumah yang sehat bagi para penghuninya.
Pada 2023, tercatat jumlah RTLH yang mendapatkan bantuan Program BSPS di Kabupaten Sigi sebanyak 398 unit, yang tersebar di sembilan kecamatan, yaitu Kecamatan Kulawi (88 unit), Lindu (10 unit), Nokilalaki (25 unit), Palolo (55 unit), Sigi Biromaru (25 unit), Gumbasa (20 unit), Tanambulava (20 unit), Dolo (115 unit), dan Dolo Barat (40 unit).
Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi II Bakhtiar menyebut, Kementerian PUPR telah menyalurkan bantuan berupa dana stimulan sebesar Rp20 juta kepada masyarakat penerima bantuan.
Baca juga:
"Dana tersebut bisa digunakan untuk pembelian bahan bangunan sebesar Rp17,5 juta dan upah tukang Rp2,5 juta," ujarnya.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran Program BSPS di Kecamatan Nokilaki, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah adalah Desa Kamarora B. Tercatat, sebanyak 20 Kepala Keluarga (KK) telah mendapatkan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) pada Tahap 1.
"Kami bangga dengan dukungan dari Kepala Desa, peran aktif penerima bantuan, ketua kelompok dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), serta para pegawai dari BP2P Sulawesi II karena mampu berkomitmen untuk menyelesaikan Program BSPS tepat waktu," ucap Bakhtiar.