Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta Terkait Korupsi Satelit

JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Laksamana Muda (Laksda) TNI Purn Agus Purwoto dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Selain itu, Agus Purwoto dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut merupakan putusan hakim terkait kasus korupsi pengadaan satelit slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

“Menjatuhkan pidana kepada Laksda TNI Purn. Agus Purwoto dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Senin.

Agus Purwoto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp153.094.059.580,68. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan pascaputusan inkrah, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” sambung Fahzal.

Adapun hal-hal yang memberatkan, kata hakim, Agus Purwoto selaku anggota TNI dalam bertindak kurang memahami kekuatan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara di Kemenhan RI.

“Para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Fahzal.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain; terdakwa merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga masing-masing; serta terdakwa kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan.

Hakim menyatakan Agus Purwoto bersama dua terdakwa lainnya, Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Surya Cipta Witoelar sebagai Konsultan Teknologi PT DNK periode 2015–2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016–2020, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan Terdakwa I Laksda TNI Purn. Agus Purwoto, Terdakwa II Arifin Wiguna dan Terdakwa III Surya Cipta Witoelar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut koneksitas,” kata Fahzal.

Hal itu berarti, para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar masing-masing divonis 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp100 miliar. Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda keduanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Fahzal.

Atas putusan tersebut, Agus Purwoto, Arifin Wiguna, dan Surya Cipta Witoelar menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu terkait pengajuan banding.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut koneksitas. Sebelumnya, Jumat (7/7), ketiga terdakwa tersebut dituntut 18 tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Selain itu, Agus Purwoto dituntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp135.928.217.862,204, sementara Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar sebesar Rp113.273.514.885,17.

Jika tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mempunyai harta untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama sembilan tahun dan tiga bulan penjara.