6 Jam Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dana PEN, Bupati Muna Bantah Komunikasi dengan 2 Tersangka Lain

KENDARI - Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam jam di Ruangan Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.

Dia diperiksa terkait dugaan korupsi suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Rusman Emba diperiksa sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA dengan pertanyaan yang diberikan penyidik KPK sebanyak 20.

"Pertanyaannya cukup banyak sekitar 20-an," kata Rusman di Kendari, Antara, Senin, 17 Juli.

Dalam pemeriksaan, Rusman menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak berkomunikasi dengan tersangka lain, La Gomberto dan Syukur terkait dana PEN.

"Secara personal, saya mengenal tapi dalam hal-hal dengan PEN ini, saya hampir tidak berkomunikasi dengan mereka," ujar Rusman.

Dia menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus korupsi dana PEN tersebut kepada KPK.

Dia hanya meyakini bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam pusaran kasus yang diselidiki lembaga antirasuah tersebut.

"Kalau ada, misalnya yang menyampaikan bahwa saya terlibat di dalamnya tentu nanti konfrontasinya pada penyidikan selanjutnya. Tapi saya meyakini bahwa saya tidak terlibat dalam itu," jelasnya.

Dia membeberkan bahwa dirinya selalu mengimbau kepada para aparatur sipil negara (ASN), khususnya para pejabat lingkup Kabupaten Muna untuk tidak pernah melakukan suap menyuap.

"Lebih bagus kita tidak mendapatkan dana itu daripada melanggar ketentuan," ungkapnya.

Usai diperiksa selama kurang lebih enam jam, Rusman Emba meninggalkan Polda Sultra bersama dengan rekan-rekannya menggunakan mobil jenis Toyota Innova bernomor polisi DT 1573 GF.

Sebelumnya, Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dicecar 20 pertanyaan saat diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi suap dana PEN yang menjerat dirinya.

"Pertanyaannya cukup banyak sekitar 20-an," kata Bupati Muna La Ode Rusman Emba di Kendari Senin.

Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu terkait dengan aliran dana PEN tersebut. Bahkan, dirinya dengan tersangka lain bernama La Gomberto dan Adrian tidak pernah bertemu sebelumnya.

"Masalah PEN Kabupaten Muna, jadi memang di situ disebutkan bahwa ada semacam proses transaksi antara Gomberto, kemudian dihubungkan dengan saya dan Ardian bersama Syukur. Cuma saya tegaskan di sini bahwa saya tidak pernah bertemu Ardian, adapun pertemuan-pertemuan normatif saja dalam rangka pesta, dan yang kedua La Gomberto juga saya tidak pernah ketemu," beber Rusman.