Kronologi Mario Teguh Dipolisikan Atas Kasus Penipuan Senilai Rp 5 Miliar
JAKARTA - Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh rekan kerjanya yang bernama Sunyoto Indra Prayitno. Pria yang pernah dikenal sebagai motivator itu diduga telah melakukan penipuan.
Djamalluddin Koedoeboen selaku kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa laporan terhadap Mario Teguh sebenarnya sudah dilakukan sejak bulan lalu.
“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap pada seorang yang berinisial MT dan kemudian LP nya dengan nomor 3505 yang saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya,” ungkap Djamalluddin kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 Juli.
Djamalluddin menyebut kliennya sudah menelan kerugian materiil senilai Rp 5 miliar. Ia juga mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti, salah satunya bukti transfer kliennya ke Mario Teguh.
“(Kerugian) Kurang lebih Rp 5 miliar,” kata Djamalluddin.
Sang pengacara pun menceritakan duduk perkara yang membuat kliennya bisa merugi. Ia mengatakan bahwa Mario Teguh ditunjuk sebagai brand ambassador dan diminta untuk mempromosikan produk perawatan kulit milik Sunyoto
Namun, Mario Teguh disebut tidak melakukan kewajibannya, meski Sunyoto telah membayarkan sejumlah uang yang dijanjikan.
“Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skincare atau bisnis dari klien kami, yang pada akhirnya itu tidak dilakukan. Sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar,” katanya.
Baca juga:
Lebih jauh, Mario Teguh disebut juga berjanji untuk meningkatkan omzet Sunyoto. Tak tanggung-tanggung, pihak Sunyoto mengaku dijanjikan kenaikan omzet miliaran rupiah dalam jangka waktu satu bulan.
“Perjanjiannya adalah bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengimingi agar dengan menggunakan jasa dari beliau itu klien kami omzet nya bisa naik berpuluh miliar dalam sebulan dan untuk itu klien kami harus memiliki kewajiban untuk memberikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan,” pungkas Djamalluddin Koedoeboen, kuasa hukum Sunyoto itu.
Sebagai informasi, laporan terhadap Mario Teguh ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.