Rebecca Klopper Siap Dipanggil Polisi Terkait Laporan Terhadap Penyebar Video Syur

JAKARTA - Rebecca Klopper disebut akan bersikap kooperatif jika pihak kepolisian memanggilnya terkait laporan soal video syur pada beberapa waktu lalu.

Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebecca Klopper memastikan kliennya akan hadir untuk menjalani pemeriksaan jika pihak kepolisian memanggilnya secara resmi.

“Tapi intinya dari klien kami, saya selaku kuasa hukum, bila ada panggilan sebagai warga negara yang baik akan kooperatif dan hadir dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri,” ungkap Sandy Arifin kepada awak media di Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Juli.

Sandy Arifin menyebut kliennya belum menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasusnya. Namun, ia akan meminta Rebecca untuk memastikan perihal surat panggilan tersebut.

“Saya juga sudah cek ke Fadly, juga ke klien kami, Rebecca, informasinya mereka juga belum lihat. Tapi aku bilang suruh cek lagi di rumah atau diterima dengan siapa gitu,” kata Sandy.

Kuasa hukum Rebecca Klopper itu mengaku sempat melihat pemberitaan yang menyebut ada laporan atas perkembangan laporan kliennya. Oleh karenanya, ia ingin memastikan kebenaran dari pemberitaan tersebut.

“Aku belum tahu ya, aku harus cek dulu. Tapi informasinya aku lihat kan di beberapa media sudah ada surat semacam laporan perkembangan ya,” tutur Sandy.

“Makanya kami harus cek lagi kepada klien kami, apakah sudah menerima secara resmi atau baru mendapatkan informasi,” sambungnya.

Sandy juga mengatakan bahwa tim kuasa hukum siap untuk menggelar pembicaraan lebih lanjut dengan Rebecca Klopper jika surat panggilan polisi untuk kliennya benar-benar ada.

“Belum ketemu (dengan Rebecca), belum ngobrol. Nanti akan kita bicarakan pada saat kita sudah secara resmi menerima panggilan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Rebecca Klopper telah melaporkan salah satu akun media sosial Twitter yang diduga menyebarkan video syur yang diduga mirip dirinya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 22 Mei lalu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berencana untuk segera memanggil Rebecca atas laporannya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Saat ini Laporan Polisi (LP) RAPK Alias RK sudah diterima saat ini LP tersebut masih dipelajari oleh penyidik dan selanjutnya penyidik akan meminta keterangan pelapor dan korban,” kata Ahmad Ramadhan beberapa waktu lalu.

Laporan Rebecca Klopper sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri tanggal 22 Mei 2023. Rebecca melaporkan akun media sosial Twitter Dedekgemes, @dedekkugem dengan Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).