Brigjen Endar Kembali ke KPK Dipastikan Bukan Gara-gara Penyidikan Kebocoran Dokumen di Polda

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim kembalinya Brigjen Endar Priantoro bukan karena kasus kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya naik penyidikan. Dua hal tersebut dipastikan tak saling berkaitan.

"Ya enggak ada (tukar guling, red)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli.

Asep tak mau banyak bicara soal dugaan yang muncul di publik. Sementara soal kasus di Polda Metro Jaya, dia mempersilakan penyidikan dilakukan.

"Kalau kasus yang di sana silakan ditanyakan di Polda, untuk perkara Pak Endar di sini ya itu tadi, ada pertemuan antara pimpinan Polri dengan KPK, kemudian juga ada Kemenpan RB, dibahas bersama di situ," ucap Asep.

Lebih lanjut, Asep memastikan kembalinya Asep untuk menjaga harmonisasi penegak hukum. Apalagi, pemberantasan korupsi perlu dilakukan banyak pihak.

"Itu kita sama-sama menegakkan hukum tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Endar sempat diberhentikan sebagai Direktur Penyidikan dan dikembalikan ke Korps Bhayangkara. Dia kemudian melakukan perlawanan dengan melaporkan Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H. Harefa, dan Biro SDM KPK ke Dewan Pengawas.

Tak sampai sana, Endar juga melaporkan sejumlah dugaan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Salah satunya, terkait pembocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM yang kemudian Firli diputus tak bersalah.

Selanjutnya, Endar juga melaporkan dugaan maladministrasi pemberhentian dirinya ke Ombudsman RI. Lalu, ia melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya karena dugaan pembocoran dokumen.

Belakangan, Endar kembali ke KPK pada Rabu, 5 Juli. KPK menyebut upaya ini sebagai bentuk sinergitas dengan Polri dalam memberantas korupsi.