Serius Tuntut Royalti dari Virgoun, Inara Rusli Siapkan 50 Bukti
JAKARTA - Meski gugatannya atas royalti ditolak Virgoun, Inara Rusli nampak keukeuh dengan pendiriannya untuk menuntut bagian dari uang hasil royalti sejumlah lagu Virgoun selama umur pernikahan mereka.
Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara memastikan bahwa pihaknya masih akan memperjuangkan bagian royalti dari lagu yang diciptakan Virgoun.
“Masih (keukeuh mempertahankan tuntutan royalti),” ungkap Arjana Bagaskara kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 5 Juli.
Siap Bukti
Serius menuntut royalti, Arjana menyebut pihaknya siap menyodorkan bukti yang diperlukan untuk memenangkan gugatan kliennya. Bahkan, ia tak segan menyebutkan bahwa pihaknya akan menyodorkan 50 bukti. “Buktinya sangat banyak. yang jelas di atas 50, di atas 50 bukti,” katanya.
Arjana menilai tuntutan soal royalti sangat penting bagi kliennya. Ia mengaku sudah ada beberapa langkah konkret yang dilakukan.
“Ya kami sudah tekankan terkait dengan royalti, itu penting, dan kami juga sudah masukkan juga nomor pencatatannya di Dirjen HAKI bagian Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Setiap lagu itu kan ada pencatatan di negara,” tutur Arjana
“Bukan berarti kami tidak punya dasar, jelas di situ penciptanya adalah Bapak Virgoun selaku tergugat,” sambungnya.
Baca juga:
- Inara Rusli Optimis Dapat Hak Asuh Anak, Ada Kejutan Besar pada Sidang Mendatang
- Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Diduga Selingkuh Lewat Aplikasi Ojol, Ibnu Jamil: Tergantung Niat
- Dapat Penghargaan di Korea Selatan, Raffi Ahmad Bersanding dengan BLACKPINK dan BTS
- Berkat Nissan Ariya, Penjualan Nissan di AS Meningkat 32 Persen pada Kuartal Kedua 2023
Sebagai informasi, kuasa hukum Inara yang lain, Mulkan Let-Let pernah menyebut kliennya ingin meminta dua per tiga uang hasil royalti Virgoun. Baginya, royalti termasuk ke dalam harta bersama.
“Bahwa kita ketahui dalam hak cipta, itu kan dalam undang-undang hak cipta itu kan hal eksklusif. Hak eksklusif itu kan terdiri dari hak moral dan hak ekonomi," ungkap Mulkan Let-let kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada 14 Juni lalu.
“Tapi, hak ekonomi ini adalah bagian dari harta bersama. Memang kita ketahui definisi dari hak ekonomi itu sendiri kan benda bergerak tidak berujung. Itu diterangkan dalam undang-undang hak cipta. Bergerak tidak berwujud ini memiliki nilai, dan royalti yang kita ajukan itu pada saat perkawinan Inara Rusli dan Virgoun berlangsung," pungkasnya.