Menteri Basuki Tetapkan Batasan Harga Jual Rumah Subsidi Tahun 2023-2024, Berikut Rinciannya
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono secara resmi menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM).
Beleid tersebut merupakan perubahan dari aturan batasan harga jual rumah umum tapak dan penyesuaian wilayah penerima SBUM yang mulanya tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021.
Adapun aturan terbaru yang telah ditandatangani Menteri PUPR pada 23 Juni 2023 itu kini resmi dapat diberlakukan untuk pengembang rumah subsidi di seluruh daerah. Dalam Kepmen tersebut disebutkan batas harga jual untuk tahun 2023 dan 2024.
Secara umum, diterbitkannya aturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability) dalam upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah, meningkatkan akses pembiayaan (accessibility) bagi MBR, dan menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability).
Kemudian, menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan (sustainability), dan upaya Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.
Dalam PMK tersebut, setiap rumah bersubsidi mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta-Rp24 juta untuk setiap unit rumah.
PMK baru tersebut mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta-Rp234 juta pada 2023 dan antara Rp166 juta-Rp240 juta pada 2024 untuk masing-masing zona.
Berikut daftar harga rumah subsidi terbaru 2023-2024 di seluruh wilayah Indonesia:
1. Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024
2. Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024
3. Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp177 juta untuk tahun 2023 dan Rp182 juta untuk tahun 2024
4. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168 juta untuk tahun 2023 dan Rp173 juta untuk tahun 2024
5. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakam Ulu: Rp181 juta untuk tahun 2023 dan Rp185 juta untuk tahun 2024
6. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Rp234 juta untuk tahun 2023 dan Rp240 juta untuk tahun 2024
Baca juga:
Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Perumahan:
1. Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan sebesar Rp10 juta.
2. Provinsi selain Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan sebesar Rp4 juta.