Waduh! 18 Parpol Belum Lengkapi Syarat Berkas Bacaleg di Sumut

MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan, belum ada partai politik yang memenuhi syarat kelengkapan berkas bakal calon legisaltif untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hanya ada 13 bacaleg yang memenuhi syarat dari berkas yang diterima oleh KPU Sumut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Herdensi mengatakan,

pihaknya sudah menyerahkan kembali berkasnya kepada partai politik untuk dilakukan perbaikan.

Parpol memiliki waktu hingga 9 Juli 2023 untuk melakukan perbaikan berkas bacaleg yang diusulkan.

"Paling banyak dari 100 caleg yang didaftarkan baru 13 orang yang memenuhi syarat dari masing masing partai politik yang kita terima berkasnya. Partai politik silahkan melakukan perbaikan terlebih dahalu," tuturnya.

Ia mengatakan ada beberapa kesalahan berkas yang terjadi yakni dokumen-dokumen yang diunggah berupa dokumen asli, sementara yang diminta adalah foto copy yang dilegalisir.

"Beberapa kesalahan itu paling sering soal dokumen ijazah yang legalisirnya belum sesuai ketentuan. Mereka hanya mengejar kelengkapan bukan keabsahan. Padahal yang diunggah menurut Undang-undang PKPU adalah fotokopi ijazah yang dilegalisir," ujarnya.

Adapun 18 parpol yang sudah mendaftarkan bakal calon legislatif ke KPU Sumut, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.