Bagikan:

MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menemukan sejumlah masalah kegandaan dalam proses verifikasi administrasi (vermin) bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan partai politik.

"Kami menemukan beberapa hal, pertama terjadi beberapa kegandaan dalam pengajuan bakal calon. Ada bacaleg yang diajukan partai A, ternyata diajukan juga namanya di Partai B, bahkan ada yang diajukan partai C di Sulsel, juga diajukan di partai D di Sulbar," kata Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad di Makassar, Sabtu.

Hal kedua, ada partai dalam kelengkapan administrasi pengajuan bacalon hanya melampirkan dokumen KTP dan KTA yang dikategorikan benar dan absah, tapi yang lain seperti keterangan sehat serta dokumen kelengkapan lain, hanya di-upload scan kertas kosong.

Kemudian hal ketiga, adapun foto dilampirkan hasil scan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), tidak sesuai dengan foto dalam dokumen berkas pendaftaran calon legislatifnya.

Berkaitan dengan masalah seperti itu, kata Saiful, maka KPU Sulsel semestinya untuk sementara mengkategorikan bacaleg tersebut berstatus belum memenuhi syarat (BMS). Sebab ada banyak hingga puluhan bacaleg dengan kasus yang sama.

"Jika sampai pada akhir masa perbaikan partai yang mengajukan bacaleg tidak melakukan perbaikan di akun Silon mereka, maka bacaleg tersebut akan di TMS-kan alias tidak memenuhi syarat pecalonan," paparnya menegaskan dikutip ANTARA, Sabtu, 27 Mei.

Untuk itu, pihaknya berharap parpol dapat memantau terus termasuk melakukan perbaikan terhadap dokumen kelengkapan bacaleg yang mereka ajukan, baik itu terkait keterpenuhan kelengkapan, serta kebenaran dan keabsahan dokumen yang diserahkan selama masa perbaikan.

"Jangan nanti saat dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Sulsel, baru melakukan upaya pengajuan sengketa ke Bawaslu. Ini penting, lakukan perbaikan dari sekarang agar semua berjalan sesuai harapan," katanya mengimbau.