Pemprov DKI Catat 82 Ribu Hewan Kurban Masuk Jakarta

JAKARTA - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta mencatat lebih dari 82 ribu hewan kurban yang diperjualbelikan jelang Iduladha 1444 Hijriah telah masuk Jakarta.

Dari jumlah hewan kurban yang kini berada di Jakarta, Pemprov DKI telah melakukan pemeriksaan kesehatan sebanyak 22.695 ekor di 261 tempat pemotongan hewan kurban.

"Jumlah total hewan yang diperiksa per 19 Juni 2022 sebanyak 22.695 ekor, terdiri dari 14.144 ekor sapi, 58 ekor kerbau, 6.993 ekor kambing, dan 1.302 ekor domba," kata Kepala DKPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati dalam keterangannya, Selasa, 20 Juni.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023, terdapat prosedur lalu lintas hewan kurban yang masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Dari prosedur ini, Dinas KPKP telah melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan serta pejabat otoritas veteriner daerah pemasok hewan kurban terkait pemenuhan persyaratan pendistribusian hingga penjualan hewan kurban.

"Diharapkan upaya ini dapat menjamin hewan kurban yang masuk ke DKI Jakarta aman dan sehat," ungkapnya.

Dalam rangka penjaminan kesehatan dan keamanan masyarakat dalam berkurban, Dinas KPKP melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di tempat penampungan/penjualan hewan kurban di wilayah DKI Jakarta.

"Petugas juga melakukan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada pemilik/penjual hewan kurban terkait pencegahan penularan penyakit hewan, penerapan biosecurity, dan pelaporan jika ditemukan adanya dugaan kasus penyakit hewan menular," jelas dia.

Lebih lanjut, Eli mengingatkan terdapat syarat yang harus dipenuhi pengelola tempat penjualan hewan kurban. Syarat pertama adalah tidak ada hewan kurban yang terserang penyakit mulut dan kuku (PMK) serta lumpy skin disease (LSD).

"Syarat selanjutnya adalah lokasi penjualan ditetapkan oleh wali kota/bupati, lahan cukup dan sesuai jumlah hewan, serta kandang penampungan berpagar atau ada pembatas," jelas Eli.

Selain itu, limbah hewan kurban juga tidak boleh dikeluarkan dari tempat penjualan sebelum disinfeksi atau pemusnahan.

Kemudian, tempat penjualan hewan kurban juga tersedia fasilitas kandang karantina untuk ternak yang baru masuk, kandang isolasi untuk pengamatan intensif selama masa karantina hewan, dan tersedia tempat pemotongan bersyarat untuk mencegah penularan/penyebaran penyakit pada hewan, lingkungan hidup dan manusia.

"Tersedia juga penampungan limbah, bahan dan peralatan desinfeksi; tempat perebusan kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut, dan tulang; serta tempat penguburan jika ada hewan yang mati," urainya.