Kapolda Metro Soal Tersangka Kasus Bocornya Dokumen Penyelidikan KPK: Tunggu Saja

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta semua pihak untuk menunggu proses penetapan tersangka kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian ESDM. Sebab, satuan tugas (satgas) yang dibentuk masih berkerja untuk mengumpulkan alat bukti.

"Ya tunggu saja, karena itu sifatnya kami mendapatkan laporan dari Direktur dengan satgas yang sudah dibentuk kemarin untuk menangani perkara ini," ujar Karyoto kepada wartawan, Selasa, 20 Juni.

Sejauh ini, jenderal bintang dua itu ogah berbicara mengenai penetapan tersangka. Alasannya, proses penyidikan masih dilakukan. Pun dengan kemungkinan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri yang disebut diduga teribat dalam kasus tersebut.

Karyoto hanya menekankan kasus itu akan diselesaikan secara profesional. Sebab, banyak pihak yang merasa dirugikan sehingga membuat laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya.

"Apakah nanti ditemukan tersangkanya atau tidak itu urusan nanti belakangan, yang jelas peristiwanya ada tentang pertama bocornya ya peristiwa itu," kata Karyoto.

Sebelumnya, Karyoto menyatakan sudah menemukan usur pidana di balik pengusutan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.

Unsur pidana yang ditemukan yakni bocornya proses penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Sebab, pihak-pihak yang menjadi target dari penyelidikan sudah mengetahui langkah hukum yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," ujar Karyoto.

Adapun, dalam kasus ini Polda Metro Jaya menerima lebih dari 10 laporan polisi (LP). Dalam kasus itu, disebut-sebut menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.