Diduga Hasil Gratifikasi, KPK Cari Tahu Soal Mobil Antik Milik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kepemilikan bengkel mobil antik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi.
Upaya ini dilakukan dengan memeriksa saksi yaitu Bernard Aryanto yang disebut bekerja di sana pada Kamis, 15 Juni.
"Saksi Bernard didalami pengetahuannya terkait dengan bengkel tempat pekerjaaan mobil antik milik tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 16 Juni.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa seorang swasta lainnya yaitu Yanto Andar Sucipto sebagai saksi. Hanya saja, dia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Akan dijadwal ulang," tegas Ali.
Diberitakan sebelumnya, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini diawali setelah publik menyoroti harta kekayaannya KPK melakukan klarifikasi.
KPK memastikan penetapan tersangka ini sudah sesuai aturan berlaku. Barang bukti penerimaan yang dilakukan Andhi sudah dikantongi penyidik.
Baca juga:
- KPK Masih Kumpulkan Bukti Sebelum Jebloskan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke Tahanan
- KPK Berpeluang Tindak Pj Bupati Bombana dari Hasil Klarifikasi Kekayaan
- Eks Kepala Bea Cukai Makassar Beli Rumah Mewah di Pejaten Pakai Tabungan Dolar Istri
- Ancaman KKB Tembak Mati Kapten Philip Kerap Terjadi, Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Tinggal Diam
Selanjutnya, KPK juga menjerat Andhi Pramno dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyita tiga mobil mewah berupa Hummer, Mini Moris, dan Toyota Roadster dari sebuah ruko.