Sesuai Perjanjian Pranikah, Pengacara Ari Wibowo Tegaskan Tidak Ada Pembagian Harta Gono Gini

JAKARTA - Sidang cerai Ari Wibowo dengan Inge Anugrah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 12 Juni, dengan agenda pembacaan gugatan. Berlangsung tanpa dihadiri kedua prinsipal, sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda jawaban tergugat.

Dalam gugatan cerainya, Ari Wibowo sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, Ricky Saragih mengatakan bahwa tidak ada pembagian harta gono-gini.

“Harta Ari menjadi milik Ari dan harta Inge menjadi milik Inge, beda konsepnya dengan harta gono-gini. Harta gono-gini kan dibagi dua, nah ini kemungkinan tidak persis dibagi dua, ada yang lebih besar di satu pihak. Dengan demikian, yang satu menjadi lebih kecil,” ujar Ricky Saragih usai sidang.

Ricky mengatakan, pembagian harta dalam kasus perceraian kliennya akan didasarkan pada pemisahan harta yang disepakati Ari dan Inge pada tahun 2006 lalu, sebelum keduanya resmi menikah.

“Pemisahan harta itu sudah dibuat, disepakati oleh para pihak pada bulan Mei 2006. Jadi, itu sudah terjadi sebelum perkawinan itu berlangsung sebenarnya. Jadi, kedua belah pihak sepakat dan mengerti konsekuensinya apa dari perjanjian perkawinan itu,” kata Ricky.

“Perjanjian perkawinan itu lah yang menjadi dasar hukum untuk mengatakan tidak ada pembagian harta gono-gini dalam perkara perceraian ini,” sambungnya.

Menjelaskan lebih lanjut mengenai perjanjian yang dimaksud, Ricky menyebut jika harta selama pernikahan dengan atas nama Ari akan otomatis menjadi milik Ari setelah bercerai.

“Jadi, akan dilihat nanti, dari harta itu atas nama siapa. Kalau itu ditulis atau tertulis atas nama Ari ya itu milik Ari, kalau itu atas nama Inge ya itu punya Inge,” tuturnya.

Kuasa hukum Ari Wibowo itu juga memastikan bahwa terdapat harta atas nama Inge, yang nantinya akan menjadi milik Inge. Namun, ia enggan menjelaskan jenis harta yang dimaksud.

“Tetep dong. Sampai sekarang ada aset yang atas nama inge,” pungkas Ricky Saragih, kuasa hukum Ari Wibowo.