Mengungkap Modus Penipuan iPhone Rihana-Rihani, Gunakan Skema Ponzi

YOGYAKARTA - Kasus penipuan iPhone si kembar tengah menjadi perbincangan netizen di media sosial. Korban dari jebakan penipuan tersebut mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar. Lantas seperti apa modus penipuan iPhone Rihana-Rihani?

Tren pemakaian ponsel iPhone kini memang sedang melambung, sehingga peminatnya sangat tinggi. Ramainya permintaan ponsel keluaran Apple tersebut pun dimanfaatkan dengan licik oleh ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani. Kedua saudara yang pernah tinggal di Greenwood Townhouse 2 tersebut melakukan penipuan dengan menjual iPhone. 

Modus penipuan iPhone Rihana-Rihani telah menjerat banyak korban. Sejumlah korban telah melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Modus Penipuan iPhone Rihana Rihani

Si Kembar Rihana dan Rihani melakukan penipuan penjualan iPhone dengan modus pre order. Para reseller yang ingin membeli iPhone dari saudari kembar tersebut harus memesan dan membayar penuh lebih dahulu. Tersangka yang mengaku sebagai supplier iPhone bergaransi resmi tersebut menjanjikan ponsel pesanan tersebut akan dikirimkan ke alamat pembeli. 

Untuk menarik para pembeli, si kembar Rihana Rihani memberi iming-iming harga iPhone lebih murah 20-20 persen dari yang dibanderol di pasaran. Banyak reseller yang tergiur dengan tawaran harga miring tersebut dan percaya dengan si kembar yang mengaku sebagai supplier iPhone bergaransi resmi. 

"Itu secada garis besar dengan harga yang rata-rata lebih murah 20-30 persen dibanding harga pada umumnya," kata Kompol Henrikus Yossi, Wakil Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu 7 Juni.

Awalnya transaksi jual beli iPhone si kembar dengan para pelanggannya berjalan lancar dari bulan Juni-Oktober 2021. Namun saat menginjak bulan November 2021 hingga maret 2022, para pembeli mulai ditipu. Produk iPhone yang sudah dipesan tidak pernah dikirim ke alamat pembeli. 

Dari komplain atau keluhan pembeli, mulanya si kembar Rihana Rihani mengatakan akan membayar ganti rugi dalam bentuk uang tunai. Namun seiring berjalannya waktu, saudari kembar tersebut menghilang kabur hingga saat ini. 

Modus Skema Ponzi Penipuan iPhone Si Kembar

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan bahwa aksi penipuan yang dilakukan si kembar kemungkinan menggunakan skema ponzi. Skema ponzi adalah modus investasi bodong atau palsu yang awalnya menjanjikan keuntungan kepada investor. 

Mekanisme skema ponzi yang dijalankan oleh si kembar Rihana dan Rihani yakni dengan membuka pre order iPhone bagi para reseller. Tersangka menawarkan iming-iming keuntungan besar dengan risiko rendah. Keuntungan dalam skema ponzi diambil dari uang investor atau uang yang ditahan oleh investor berikutnya. Keuntungan tersebut tidak didapat dari individu atau organisasi yang menjalankan perusahaan. Jadi si kembar hanya memutar uang dari anggota lama dan anggota baru untuk diklaim sebagai keuntungan.

Demikianlah ulasan modus penipuan iPhone Rihana Rihani yang tengah ramai diperbincangkan. Polres Metro Jakarta Selatan sudah menerima lima laporan atas kasus penipuan iPhone sikembar.